BERITA GARUT – Viral sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungannya kepada Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Hal itupun disesalkan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Basuki Eko.
Basuki mengaku, telah memeriksa pembuat video dan para oknum anggota Satpol PP yang secara terang-terangan mendukung Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 13 oknum anak buahnya tersebut diberi sanksi skorsing selama 3 bulan tidak bekerja dan tidak dapat tunjangan. Hal tersebut dikatakannya usai menggelar sidang dengan para pelaku.
“Pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan (honor). Terus yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan,” tegas Basuki, Selasa (2/1/2024).
Basuki juga menyatakan, selama masa skorsing dalam masa pemantauan dari petugas PDI Penegak Disiplin Internal (PDI).
“Apabila dalam masa skorsing melakukan hal yang sama maka yang bersangkutan diputus tugaskan,” tandas Basuki.
Basuki menegaskan, status seluruh pegawai dalam video bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN atau PNS tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP. (Dhendi)