BERITA JAKARTA – UOB Kayhian Sekuritas dilaporkan para nasabah atas hilangnya dana mereka yang diduga digelapkan oleh konspirasi oknum UOB, Vincent, Michael, Agung dan Direktur Utamanya, Yacinta Fabiana Tjang melalui perjanjian kerjasama.
Para korban melapor ke kepolisian dan tercatat beberapa laporan polisi timbul dari beberapa Kantor Hukum atau Law Firm yang masing-masing melaporkan ke unit kepolisian yang berbeda.
LQ Indonesia Law Firm melapor ke Mabes dan laporan polisi dilimpah ke Polda Metro Jaya. Sementara, Law Firm lain, laporan polisi mereka diproses di Mabes Tipideksus, Subdit 2 dan Subdit 5.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beredar kabar, bahwa UOB Kayhian Sekuritas akan membuka blokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, pihaknya mendapat info bahwa korban UOB Kayhian Sekuritas yang diproses di unit 5 akan dibayarkan full kerugian sejumlah Rp30 miliar.
“Sedangkan, korban yang melapor ke Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian,” terang Bambang kepada awak media, Selasa (19/12/2023).
Disinyalir, kata Bambang, ada dugaan mafia hukum bermain mengingat Lawyer yang dipakai UOB Kay Hian Sekuritas diketahui pernah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani kasus, Eddy Sindoro.
“Keanehannya adalah kenapa yang diselesaikan hanya korban yang diproses di Subdit 5? Juga UOB Kay Hian Sekuritas tidak seharusnya membuka blokir tanpa kejelasan penyelesain seluruh korban,” tegasnya.
“Tolong OJK dan KPK atensi kasus ini, disinyalir mafia hukum bekerja dan ada kongkalikong dan mufakat jahat antara mereka,” tambah Bambang menduga.
Dikatakan Bambang, penanganan perkara yang tebang pilih akan menimbulkan aroma amis dan busuk, terutama Direktur Tipideksus yang jelas mengetahui bahwa ada 2 laporan polisi di Subdit 2 dan 5 namun hanya menyelesaikan satu korban?.
“Ada apa, apakah Whisnu Hermawan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Oknum yang tidak benar di kepolisian harusnya dicopot bukan dibiarkan bebas berkeliaran dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Masih kata Bambang, penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum equalitu before the law atau persamaan di mata hukum. Tidak mungkin ada kekhususan tanpa adanya dugaan suap dan gratifikasi, mohon KPK selidiki.
“Banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kayhian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap uang masyarakat,” ujarnya.
Hal seperti ini, sambung Bambang, dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi para korban penipuan dan konspirasi yang meraup puluhan miliar uang mereka.
“Yacinta tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentu hal ini patut dipertanyakan keterlibatan Yacinta yang menandatangani perjanjian kerjasama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung,” ulasnya.
Dari awal, tambah Bambang, tidak ada itikat baik dan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB, karena jelas ada masalah, tapi tidak dibereskan dan malah lepas tanggung jawab.
“Dipakailah Lawyer yang punya catatan hitam Tipikor untuk menkondisikan dengan aparat kepolisian,” pungkas Bambang. (Indra)