Polemik Parkir, Pakar Hukum Trisakti: Acuannya Perda, Bukan Perwal & Kepwal

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

Lokasi Serah Terima Kelola Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Polemik penunjukan langsung terkait pengelolaan lahan parkir Kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Pasalnya, pengelolaan lahan parkir di Kawasan Sentral Niaga Kalimalang kepihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung hanya berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi (Perwal) dan Keputusan Walikota Bekasi (Kepwal).

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya tetap mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Pemerintah (PP), bukan Perwal atau Kepwal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau Perda atau PP-nya mengatur begitu ya itu acuannya. Karena Perda maupun PP itu sudah diputuskan melalui DPR-RI maupun DPRD, beda dengan Perwal maupun Kepwal,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga :  Setelah Dilantik Nyumarno Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim

Semua ketentuan itu, sambung Fickar, mekanismenya sudah ada dan sudah diatur tinggal para pejabat penyelenggara negara menjalankan aturan yang sudah disepakati bersama baik Presiden dan DPR-RI maupun DPRD untuk daerah.

“Jadi itu aturannya tidak bisa diabaikan atau disiasati begitu saja. Ya..kalau bisa bebas begitu nanti semua Kepala Daerah bisa menyalahgunakan kewenangannya dengan sistem Perwal dan Kepwal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono sudah mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke bagian kerjasama terkait adanya penunjukan langsung pengelolaan lahan parkir Ruko Sentral Niaga Kalimalang tanpa lelang.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Bekasi juga saat dimintai konfirmasi tidak berikan respon hingga berita dugaan pelanggaran yang dibuat secara berjamaah itu menjadi tandatanya besar yang menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Baca Juga :  Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Untuk diketahui, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan BMD. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti 3 peserta, C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E. Tertib Administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Keadaan itupun, mendapat penolakan dari Paguyuban Warga Ruko Sentral Niaga Kalimalang, karena tidak adanya pemberitahuan akan adanya sistem atau pihak pengelola baru yang tiba-tiba sudah main serah terima pengelolaan lahan parkir. (Dhendi/Sofyan)

Berita Terkait

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi
LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES
Kecewa, Calon Konsumen Geruduk Kantor Pemasaran Terra Leora Residence
JNW Pertanyakan 3 Bulan BLT DD Sumberjaya Tidak Tersalurkan   
Tiga Staf Desa Sumberjaya Bekasi Belum Bereskan LPJ DD Jadi Sorotan
Selain Tak Berizin, CV. Gantik di Bekasi Diduga Juga Cemari Lingkungan
Setelah Dilantik Nyumarno Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
JNW Pandang Positif Pergantian Posisi Jabatan Desa Sumberjaya Bekasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 20:31 WIB

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 16:14 WIB

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Jumat, 6 September 2024 - 13:37 WIB

JNW Pertanyakan 3 Bulan BLT DD Sumberjaya Tidak Tersalurkan   

Jumat, 6 September 2024 - 11:45 WIB

Tiga Staf Desa Sumberjaya Bekasi Belum Bereskan LPJ DD Jadi Sorotan

Jumat, 6 September 2024 - 10:12 WIB

Selain Tak Berizin, CV. Gantik di Bekasi Diduga Juga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB