BERITA JAKARTA – Selasa 21 November 2023, LQ Indonesia Law Firm membuat Laporan Polisi (LP) dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah Pasal 167 dan atau Pasal 385 KUHP di Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu bernomor: STTLP/B/7037/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor PT. Hidup Cerdas Indonesia (HCI) di dampingi kuasa hukumnya Surya Alirman, SH, MH dan Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.
PT. HCI memiliki sebuah tanah dan bangunan diwilayah Lebak Bulus yang tidak dihuni. Ketika ingin mengganti kunci gembok Ruko alangkah kagetnya, pemilik melihat ada orang masuk ke dalam Ruko dan mengelola Ruko kosong tersebut menjadi lahan parkir ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pintu Ruko dalam keadaan terbuka dan ada puluhan motor terparkir dengan spanduk daftar harga Rp5.000 hingga Rp15.000. Ruko milik klien kami tanpa ijin digunakan pihak tidak dikenal,” ujar Surya Alirman kepada Matafakta.com, Rabu (22/11/2023).
Mengetahui fakta itu, kliennya menanyakan hal tersebut kepada para preman yang mengolah dan dijawab oleh pimpinan mereka Audy Walangitan bahwa pemilik Ruko sebelumnya disebut ada hutang dan mempercayakan Ruko tersebut kepada mereka untuk dikelola.
“Cuma modal surat sepihak dari pemilik lama, para preman menguasai dan mengambil untung dari pengolahan lahan dan banguna tersebut. Ketika diminta oleh pemilik baru untuk pergi, para preman menolak dengan alasan pemilik lama ada hutang Rp700 juta,” katanya.
Melihat gelagat buruk dan adanya indikasi pemerasan dan premanisme, maka pemilik Ruko memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah.
Dikatakan Surya, modus penyerobotan tanah dan bangunan terhadap lokasi kosong sering terjadi dan bisnis parkir liar ini, melanggar banyak aturan selain adanya pidana memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar mengenai perparkiran.
“Pemerintah terutama Pemda dalam hal ini Gubernur DKI, Heru Budi wajib menertibkan modus-modus dan parkiran liar yang melanda Ibukota, apalagi meresahkan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak lagi parkir di lokasi Ruko, karena sudah di laporkan polisi dan para pelanggar akan di proses hukum,” ujarnya.
LQ Indonesia Law Firm yang sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian berharap agar Kapolda Metro Jaya dapat segera memproses aduan tersebut dan mengamankan daerah yang diserobot dan diolah oleh preman yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai muncul anggapan Indonesia dikuasai Mafia Tanah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu mengatasinya. Apalagi Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sering berujar bahwa polisi tidak boleh kalah melawan premanisme. Segera tangkap dan proses hukum para preman pelanggar hukum dan tegakkan hukum di Ibukota ini,” pungkasnya. (Indra)