Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Mantan Dirjen Kemenperin M. Khayam

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa M. Khayam

Foto: Terdakwa M. Khayam

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa M. Khayam mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persidangan kasus impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menyatakan dakwaan Jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991, tentang KUHAP dan memperintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara M. Khayam berdasarkan surat dakwaan Jaksa,” kata Hakim Eko Aryanto, Rabu (15/11/2023).

Seperti diketahui Jaksa mendakwa M. Khayam mantan Dirjen IKFT pada Kemenprin periode 16 Oktober 2019 hingga 2022 diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” ucap Jaksa.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

Dengan tujuan, sambung Jaksa, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur atau SLM tanpa dilengkapi data-data yang benar.

“Yakni, tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kafasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal,” ulasnya.

Kemudian, lanjut Bambang, terdakwa Ir. Muhammad Khayam bersama dengan Ir. Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. SLM tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Akibat perbuatan terdakwa, M. Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang berlebih sehingga Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh Yoni dan Sanny dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Akibatnya itu, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB