Pemkot Tangsel Ubah Peruntukan Tanah SHGB Milik PT. HKP Tanpa Konfirmasi

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat La  Ode Surya Alirman, SH

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

BERITA TANGSEL – Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) diminta bertanggungjawab atas perubahan peruntukan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT. Hana Kreasi Persada (HKP).

Kuasa Hukum PT. HKP, La Ode Surya Alirman, SH dari kantor LQ Indonesia Law Firm memprotes keras sikap Pemkot Tangsel dan sikap Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat, terkait perubahan peruntukan tanah SHGB Nomor: 0340  milik PT. HKP yang diubah peruntukanya tanpa ada konfimasi resmi ke PT. HKP.

Surya mengatakan, bahwa perubahan peruntukan tanah milik PT. HKP yang semula permukiman diubah menjadi  Situ melalui Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan Nomor: 15 tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2031 bertentangan dengan UU Penataan Ruang.

“Bagaimana bisa Pemkot Tangsel 2011 jaman Ibu Airin Rachmi Diany berani mengubah peruntukan tanah  SHGB menjadi Situ padahal dimana-mana orang punya HGB tujuannya untuk bikin Perumahan atau Ruko bukan untuk bikin Danau atau Telaga,” tegas Surya, Senin (6/10/2023).

“Akibat tindakan sepihak tersebut, PT. HKP merasa dirugikan. Lagi pula SHGB adalah  produk negara yang tidak bisa diubah peruntukannya melalui Perda, ada apa dengan Pemkot Tangsel,” tambah Surya.

Sampai saat ini, lanjut Surya, PT. HKP tidak bisa membangun perumahan di lokasi tanah SHGB yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Kalau memang tanah itu  untuk Situ seharusnya sekarang sudah ada Danau atau Telaga dilokasi tanah HGB, faktanya disekitar lokasi tanah justru banyak permukiman,” imbuhnya.

Baca Juga :  Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Sebagai pemilik tanah PT. HKP sejak awal tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor: 15 tahun 2011 dan yang paling disesalkan PT. HKP ternyata ada peran Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR pada BPN Pusat  yang secara serampangan memberi persetujuan substansi kepada Pemkot Tangsel untuk mengubah peruntukan tanah SHGB milik PT. HKP menjadi Situ.

“Padahal persetujuan subtansi  tersebut justru bertentangan dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang. (Indra)

 

LQ INDONESIA LAW FIRM

Sebagai Firma Hukum terkemuka LQ Indonesia Law Firm akan  senantiasa membantu pihak pihak yang  haknya  dilanggar oleh  kekuasaan  dan bagi masyarakat yang merasa haknya dilanggar dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999.

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB