LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna

- Jurnalis

Senin, 6 November 2023 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kresna Life

Ilustrasi Kresna Life

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm terus memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar diproses pidana pada persidangan atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

LQ Indonesia Law Firm yang terus hadir pada setiap persidangan berharap agar ada keadilan bagi para korban Asuransi Jiwa Kresna.

“Kami terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa tercapai bagi para korban Asuransi Jiwa Kresna,” kata Advokat Surya Alirman, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surya menegaskan, Hakim wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Jiwa Kresna yang menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya.

Baca Juga :  LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

“Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya,” ungkapnya.

 Dikatakan Surya, Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban yang sangat mencoreng citra perasuransian di Indonesia.

“Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransi. Kami masih mengawal agar pelaku pidana Asuransi Jiwa Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini terjadi dan atas kesalahan satu orang saja,” jelas Surya.

Sementara itu, Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan Kejaksaan, menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

LQ Indonesia Law Firm menyebutkan masih ada Laporan Polisi (LP) lainnya yang diproses atas kelakuan buruk oknum Asuransi Jiwa Kresna yang merupakan kejahatan pidana berlapis.

“Kami harap agar Michael Steven dan Direksi lainnya juga di proses, sesuai UU PT kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ngak boleh kalah melawan penjahat kerah putih,” pungkas Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm ini. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB