“Lapas Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, RS Pengayoman Jadi Ladang Pungli dan Pemerasan”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm membongkar dugaan praktek pungli disejumlah Lapas dan Rutan di DKI Jakarta, dimana tahanan diperas biaya beli kamar tahanan, uang gaul, uang kordinasi hingga uang THR.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mengaku memegang bukti dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum Kumham terhadap para tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini ada bukti transfer dan riwayat pembicaraan whatsapp sebagai barang bukti. Sejumlah pejabat Kumham menerapkan biaya beli kamar dan minta uang gaul kepada tahanan,” kata Bambang, Selasa (24/10/2023).
Diduga ini, sambung Bambang, dilakukan secara TSM atau Terstruktur, sistematik dan Menyeluruh karena terjadi di berbagai tempat di Kumham
“Ada narapidana yang membayar Rp1,5 miliar untuk 3 kamar khusus di Blok Tipikor,” ungkap Bambang.
Satu kamar, lanjut Bambang, dipakai sendiri, satu kamar untuk tamping atau pembantunya dan satu lagi untuk gudang taruh barang keperluannya.
“Selain uang beli kamar, ada pungutan liar lainnya berupa uang THR, uang gaul dan uang bulanan di berikan kepada para oknum petugas Lapas dan Rutan,” jelasnya.
Kejadian ini bukan hanya di 1 lokasi, melainkan 4 lokasi di daerah DKI Jakarta sehingga diduga pungli terstruktur ini di koordinir dan diketahui oleh Kakanwil Hukum dan HAM.
Kami menghimbau, tambah Bambang, agar menteri Yasonna Laoly segera copot dan periksa Kakanwil DKI Jakarta agar budaya gratifikasi dan pemerasan tidak meraja lela ke wilayah lainnya.
“Petinggi Kumham tidak mungkin tidak mengetahui hal ini karena jelas di tiap lokasi ada 1 blok khusus yang mewah dan berfasilitas,” pungkasnya. (Indra)