Fokus Korban ke Aset Sitaan, Kasus Pemalsuan Henry Surya Lepas Pemantauan

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Henry Surya

Foto: Tersangka Henry Surya

BERITA JAKARTA – Setelah turun putusan pidana perbankan Henry Surya ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), perhatian korban dan masyarakat tertuju kepada aset sitaan yang akan dibagikan ke para korban KSP Indosurya. Alhasil, kasus pemalsuan lepas dari sorotan masyarakat.

Diketahui kasus pemalsuan Henry Surya bermula dari adanya Laporan Polisi (LP) Type A Nomor: 0086 yang di buat penyidik Bareskrim Polri atas kordinasi dan arahan dari Kabareskrim, Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD imbasnya dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang melepaskan, Henry Surya dari pidana Perbankan.

Dengan keluarnya hasil putusan Kasasi yang mempidanakan dan memutus Henry Surya bersalah, perhatian masyarakat kini tertuju kepada eksekusi putusan Kasasi tersebut, terutama pada eksekusi barang sitaan hasil kejahatan bernilai Rp2 Triliun lebih. Kini kasus pemalsuan menguap dan tidak ada lagi beritanya.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mempertanyakan kelanjutan laporan polisi Nomor: 0086 tersebut. Pasalnya, berita terakhir kasus pemalsuan sudah tahap 2 Kejaksaan pada tanggal 13 Mei 2023 berdasarkan release Mabes Polri.

Namun, hingga Oktober 2023 kasus tersebut tidak kunjung disidangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apakah ada kongkalikong oknum mafia hukum? Pemerintah, terutama Kemenkopolhukam wajib mengatensi kasus pemalsuan ini. Jangan sampai lepas penjahat dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Terlebih, tambah Bambang, kasus pemalsuan ini akan daluarsa penuntutan setelah 12 tahun yaitu di 2024 ini yang hanya tersisa 2 bulan lagi. Henry Surya patut di hukum maksimal, karena merugikan 24,000 korban dengan kerugian Rp106 Triliun sesuai data Kejaksaan.

“Menkopolhukam, Mahfud MD wajib periksa kedua belah pihak, baik Mabes Polri maupun Kejagung untuk mencari tahu apakah benar sudah terjadi Tahap 2 atau belum dan sampai dimana status berkas tersebut agar para korban memperoleh kepastian hukum,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB