Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PSK

Ilustrasi PSK

BERITA BEKASI – Pasangan suami istri diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota karena diduga kuat melakukan perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/9/2023).

Korban berinisial YAP (16) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (perempuan) dan VS (pria) di Jalan Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

“Awal kejadian orang tua korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO. Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS (pria) bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial Michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tariff sebesar Rp250 ribu atau paling besar Rp700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka disebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena menampung uang korban. Korban setiap hari Korban dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis.

“Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang kerumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” tukasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp1 juta rupiah.

Para pelaku dijerat Pasal 88 junto 76i UU RI Nomor: 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Mereka berdua yakni, KW dan VS terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta rupiah. (Indra)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Berita ini 495 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB