BERITA BEKASI – Rajt Kartika Oman Putriwijaya, tentunya sosok yang sudah tidak asing lagi di dunia jurnalis dengan pengalamannya selama 5 tahun menjadi presenter di salah satu stasiun televisi swasta.
Tika sapaan akrabnya di kalangan media, mengundang sejumlah awak media di Kota Bekasi untuk kongkow bareng dan sumbang saran terkait persoalan yang kini tengah menderanya dan berujung pelaporan ke polisi.
Pada kesempatan itu, Tika menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengadu domba antar awak media. Namun demikian, dirinya sangat menyesalkan jika urusan pribadinya menjadi konsumsi publik sehingga menimbulkan pandangan negatif terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media itu adalah urusan pribadinya. Dan yang menginformasikan sama yang menulis juga kenal dekat dan pernah bekerjasama bahkan pernah membantu di lapangan,” kata Tika, Senin (18/9/2023).
Pemberitaan lanjut Tika yang diluncurkan secara sporadis hanya berdasarkan ketidaksukaan tentunya dilarang juga keberimbangan dan uji informasi adalah tugas profesional wartawan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pada awalnya 97 media online menayangkan berita tersebut. Namun syukur Alhamdulillah, 88 media bersedia untuk ‘take down’ setelah mengetahui duduk permasalahannya. Kini hanya 9 media yang bertahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Tika membeberkan bahwa pertmasalahan tersebut terpaksa dibawanya ke ranah hukum dengan melaporkan 9 media online ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2022, tentang dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Lalu, sambung Tika, 6 bulan kemudian, terbitlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 tanggal 29 Mei 2023 yang memuat sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik seperti melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi dan Ahli Dewan Pers.
Dalam SP2HP ke-4, lanjut Tika, direncanakan tindak lanjut pemanggilan terhadap penanggung jawab dan redaksi 9 media ke Polres Metro Bekasi Kota yang dipercayakan Polda Metro Jaya untuk menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.
No viral no justice, tidak Presisi seperti yang digaungkan, tiba-tiba terbitlah Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP2Lid) pada 11 September 2023 dengan terlapor atas nama Mustofa Hadi Karya, bukan penanggung jawab ataupun redaksi dari 9 media.
“SP2Lid berbeda dengan yang tertera di SP2HP ke-4 yang dilaporkan 9 media, bukan satu media atau satu nama orang. Himbauan Dewan Pers sendiri diabaikan dan hak jawab beberapa media yang sempat dinaikan lewat waktu 2 x 24 jam yang ditentukan ketika tahu mau dipolisikan,” pungkas Tika. (Indra)