Pribadinya Diserang, Kartika Oman Sesalkan SP3 Sepihak Polres Metro Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kongkow Bareng Kartika Oman Bersama Beberapa Awak Media di Kota Bekasi

Foto: Kongkow Bareng Kartika Oman Bersama Beberapa Awak Media di Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Rajt Kartika Oman Putriwijaya, tentunya sosok yang sudah tidak asing lagi di dunia jurnalis dengan pengalamannya selama 5 tahun menjadi presenter di salah satu stasiun televisi swasta.

Tika sapaan akrabnya di kalangan media, mengundang sejumlah awak media di Kota Bekasi untuk kongkow bareng dan sumbang saran terkait persoalan yang kini tengah menderanya dan berujung pelaporan ke polisi.

Pada kesempatan itu, Tika menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengadu domba antar awak media. Namun demikian, dirinya sangat menyesalkan jika urusan pribadinya menjadi konsumsi publik sehingga menimbulkan pandangan negatif terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media itu adalah urusan pribadinya. Dan yang menginformasikan sama yang menulis juga kenal dekat dan pernah bekerjasama bahkan pernah membantu di lapangan,” kata Tika, Senin (18/9/2023).

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Pemberitaan lanjut Tika yang diluncurkan secara sporadis hanya berdasarkan ketidaksukaan tentunya dilarang juga keberimbangan dan uji informasi adalah tugas profesional wartawan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pada awalnya 97 media online menayangkan berita tersebut. Namun syukur Alhamdulillah, 88 media bersedia untuk ‘take down’ setelah mengetahui duduk permasalahannya. Kini hanya 9 media yang bertahan,” jelasnya.

Lebih lanjut Tika membeberkan bahwa pertmasalahan tersebut terpaksa dibawanya ke ranah hukum dengan melaporkan 9 media online ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2022, tentang dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Lalu, sambung Tika, 6 bulan kemudian, terbitlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 tanggal 29 Mei 2023 yang memuat sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik seperti melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi dan Ahli Dewan Pers.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Dalam SP2HP ke-4, lanjut Tika, direncanakan tindak lanjut pemanggilan terhadap penanggung jawab dan redaksi 9 media ke Polres Metro Bekasi Kota yang dipercayakan Polda Metro Jaya untuk menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

No viral no justice, tidak Presisi seperti yang digaungkan, tiba-tiba terbitlah Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP2Lid) pada 11 September 2023 dengan terlapor atas nama Mustofa Hadi Karya, bukan penanggung jawab ataupun redaksi dari 9 media.

“SP2Lid berbeda dengan yang tertera di SP2HP ke-4 yang dilaporkan 9 media, bukan satu media atau satu nama orang. Himbauan Dewan Pers sendiri diabaikan dan hak jawab beberapa media yang sempat dinaikan lewat waktu 2 x 24 jam yang ditentukan ketika tahu mau dipolisikan,” pungkas Tika. (Indra)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB