Unit PPA Periksa 2 Saksi, Ketua GKH: Tindak Pelaku Penelantaran Anak Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dwi Ayu Eriyanti

Foto: Dwi Ayu Eriyanti

BERITA BEKASI – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, memeriksa dua orang saksi keluarga menyusul laporan Dwi Ayu Eriyanti (30) yang melaporkan mantan suaminya TIR (30) terkait penelantaran anak.

Dua orang saksi yakni, Asep Eryanto selaku abang kandung dan Husnul Khotimah kakak ipar dari pelapor yang keduanya menerangkan bahwa keponakannya, Alikha Naila Rahmawan (3,5 tahun), sudah tidak pernah mendapatkan perhatian dan nafkah dari ayah kandungnya TIR.

“Sejak awal memang saya kurang respek dan setuju adik saya Dwi menikah dengan TIR. Akhirnya kejadian seperti ini,” sesal Asep kepada Matafakta.com saat berbincang di Kantin samping Polres Metro Bekasi Kota, usai diperiksa, Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, Asep sebelum adiknya Dwi menikah dengan TIR sudah meragukan sikap dan prilakunya. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan adiknya Dwi untuk tetap menikah dengan TIR. Akhirnya, belum genap 2 tahun rumah tangga Dwi dan TIR kandas dan meninggalkan satu orang anak.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

“Memang sikap dan prilakunya kurang baik namun sayangnya tidak menjadi perhatian Dwi. Prinsipnya saya sebagai abang Dwi minta TIR bertanggung jawab atas anaknya yang ditelantarkan begitu sementara TIR menikah lagi,” tandasnya.

Foto: Salah Satu Tim Kuasa Hukum, Agus Budiono Saat Mendampingi Kedua Saksi, Asep Eryanto dan Husnul Khotimah di Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur mengatakan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Perubahannya beserta UU PKDRT mengatur sejumlah kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orang tua.

“Ada 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum satu diantara 5 kewajiban itu yakni, dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan anak. Apalagi dalam kasus Dwi ini sudah ada keputusan Pengadilan Agama Rp1 juta perbulan. Itu wajib hukumnya,” tegas Sopar.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Adapun, sambung Sopar, sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Bahkan, UU No. 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dipidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.

Menurut keterangan pelapor Dwi, tambah Sopar, TIR bukanlah seorang pengangguran TIR merupakan karyawan atau bekerja di PT. Protechma Indonesia (PI) Cikarang Barat dengan jabatan Operator bergaji Rp7-8 juta perbulan namun TIR melepaskan tanggungjawabnya terhadap anak.

“Artinya TIR mampu tidak ada alasan untuk tidak patuh atas putusan Pengadilan Agama. Jangan karena sekarang sudah menikah lagi lalu anak ditelantarkan. Terlebih lagi Dwi sendiri belum menikah harus berjuang sendiri untuk anaknya. Kasian,” pungkas Sopar. (Indra)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB