BERITA BEKASI – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, memeriksa dua orang saksi keluarga menyusul laporan Dwi Ayu Eriyanti (30) yang melaporkan mantan suaminya TIR (30) terkait penelantaran anak.
Dua orang saksi yakni, Asep Eryanto selaku abang kandung dan Husnul Khotimah kakak ipar dari pelapor yang keduanya menerangkan bahwa keponakannya, Alikha Naila Rahmawan (3,5 tahun), sudah tidak pernah mendapatkan perhatian dan nafkah dari ayah kandungnya TIR.
“Sejak awal memang saya kurang respek dan setuju adik saya Dwi menikah dengan TIR. Akhirnya kejadian seperti ini,” sesal Asep kepada Matafakta.com saat berbincang di Kantin samping Polres Metro Bekasi Kota, usai diperiksa, Rabu (6/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan, Asep sebelum adiknya Dwi menikah dengan TIR sudah meragukan sikap dan prilakunya. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan adiknya Dwi untuk tetap menikah dengan TIR. Akhirnya, belum genap 2 tahun rumah tangga Dwi dan TIR kandas dan meninggalkan satu orang anak.
“Memang sikap dan prilakunya kurang baik namun sayangnya tidak menjadi perhatian Dwi. Prinsipnya saya sebagai abang Dwi minta TIR bertanggung jawab atas anaknya yang ditelantarkan begitu sementara TIR menikah lagi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur mengatakan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Perubahannya beserta UU PKDRT mengatur sejumlah kewajiban atau tanggung jawab ayah sebagai orang tua.
“Ada 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum satu diantara 5 kewajiban itu yakni, dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan anak. Apalagi dalam kasus Dwi ini sudah ada keputusan Pengadilan Agama Rp1 juta perbulan. Itu wajib hukumnya,” tegas Sopar.
Adapun, sambung Sopar, sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Bahkan, UU No. 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dipidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya.
Menurut keterangan pelapor Dwi, tambah Sopar, TIR bukanlah seorang pengangguran TIR merupakan karyawan atau bekerja di PT. Protechma Indonesia (PI) Cikarang Barat dengan jabatan Operator bergaji Rp7-8 juta perbulan namun TIR melepaskan tanggungjawabnya terhadap anak.
“Artinya TIR mampu tidak ada alasan untuk tidak patuh atas putusan Pengadilan Agama. Jangan karena sekarang sudah menikah lagi lalu anak ditelantarkan. Terlebih lagi Dwi sendiri belum menikah harus berjuang sendiri untuk anaknya. Kasian,” pungkas Sopar. (Indra)