BERITA JAKARTA – Peradi pergerakan mencermati adanya tiktok seorang perempuan muda bernama Kate Victoria Lim yang menantang debat terbuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan tema “Imunitas Profesi Advokat” dikaitkan karena ayah anak perempuan itu bernama Alvin Lim yang berprofesi advokat yang dilaporkan ke Polisi oleh jaksa-jaksa.
Peradi pergerakan prihatin dengan fenomena ini dalam konteks Profesi Advokat dan Kode Etik Advokat memberi tanggapan sebagai berikut;
1.Kate Lim adalah seorang perempuan muda (infonya masih belum dewasa) yang bukan advokat tentunya tidak memiliki kompetensi untuk berbicara terkait Profesi Advokat dan Kode Etik Advokat apalagi terkait Imunitas Profesi Advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2.Tantangan debat terbuka pada Kapolri tentunya tidak tepat karena Kate Victoria Lim tidak memiliki kapasitas advokat sehingga tentu adalah keliru apabila Polri merespon tantangan debat terbuka tersebut, apalagi dalam proses penegakan hukum terkait ayah Kate Victoria Lim yakni, Alvin Lim.
Posisi Polri sebagai penyelidik dan penyidik hanya menjalan perintah Undang-Undang (UU) dalam penegakan hukum yang tidak boleh berpendapat dimuka umum, karena posisi penyidik harus netral.
3.Sebagai anak yang diduga belum dewasa dan bukan advokat pernyataan Kate Victoria Lim problematik untuk dirinya sendiri, karena tanpa disadari pernyataannya berpotensi menyerang pihak-pihak tertentu dan berimplikasi hukum.
Karena itu Peradi Pergerakan menyarankan orang tua Kate Victoria Lim memberikan nasehat padanya serta mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu bersikap dan menjalankan peran perlindungan pada Kate Victoria Lim atas potensi dimanfaatkan oleh orang lain.
4.Peradi Pergerakan mencermati adanya diskursus diruang publik terkait Imunitas Profesi Advokat yang dimaknai secara tidak tepat oleh beberapa pihak. Oleh karena itu adalah baik bila yang berinisitif membahas, mendiskusika secara publik terkait Imunitas Profesi adalah Organisasi Advokat dalam forum diskusi terbuka.
5.Organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk membina dan meliterasi anggotanya untuk memahami Kode Etik Advokat serta Imunitas Profesi Advokat dengan benar agar dalam menjalankan profesi mampu menjalankan profesi secara etis sehingga terjaga marwah advokat sebagai profesi yang Mulia (nobile officium)
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH menanggapi, ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan?. Sugeng mengaku sebagai ahli Etik Advokat dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri.
“Bukankah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum persidangan? Juga terlihat bagaimana Peradi Pergerakan salah kaprah, ketika mempertanyakan kompetensi Kate Victoria Lim membela ayahnya dan menantang debat Kapolri,” kata Bambang, Kamis (31/8/2023).
Kapolri adalah pelayan masyarakat itu kata Undang-Undang (UU) sebagai pelayan, wajib memberikan layanan termasuk memberikan penjelas proses hukum dan kenapa seorang warga negara menjadi korban oknum Polri. Memangnya dimana aturan dasar hukum usia dan kriteria syarat bicara dengan Kapolri dibatasi?
Kedua, justru Kate Lim menantang debat karena dia merasa polisi tidak sedang menegakkan hukum tapi sedang melanggar hukum terkait Pasal 16 UU Advokat, aturan mana hanya advokat yang boleh bicara tentang Imunitas Advokat.
“Apakah masyarakat lain diluar advokat tidak boleh bahas dan bicara tentang Imunitas Advokat dan memperdebatkannya? Nampaknya Peradi Pergerakan butuh belajar dan baca lagi UU Kebebasan berpendapat,” jelas Bambang.
Justru LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan apa kapasitas dan legal standing Sugeng Teguh Santoso menjawab tantangan debat Kapolri, apakah Sugeng Teguh Santoso diberikan surat kuasa sebagai jubir Kapolri atau Kuasa Hukum Kapolri?
“Jika tidak apakah Kapolri tidak punya humas sehingga tidak bisa menjawab sendiri tantangan debat dari warga negara yang merasa dirinya menjadi korban oknum Polri?,” ucap Bambang.
Terkait pernyataan Sugeng Teguh Santoso yang mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan pengacara Alvin Lim bukan dalam ranah menjalankan tugas Advokat, karena sampai saat ini belum ada pemeriksaan tersangka dan saksi fakta juga belum diperiksa.
Padahal tugas pembelaan advokat yang ada adalah antara Alvin Lim selaku lawyer penerima kuasa dengan Phioruci selaku klien yang diperas puluhan juta dan disita mobilnya sebagai pemberi kuasa.
“Bagaimana bisa menyimpulkan bukan ranah advokat jika yang dibicarakan adalah kronologis kejadian yang menimpa kliennya, penyitaan dan dugaan pemerasan biaya pinjam pakai yang dilengkapi dengan dasar legal standing surat kuasa khusus dari klien ke lawyer,” jelasnya.
LQ Indonesia Law Firm menegaskan sebaiknya Kepolisian terutama Kapolri hadiri undangan debat yang diajukan Kate Victoria Lim secara sopan dan santun. Baca 9000 komentar di video tiktok, semua mendukung Kate Victoria Lim yang menginginkan agar Kapolri menunjukan transparansi yang selalu didengungkannya.
“Jika Kapolri benar kenapa takut berdebat dan memberikan pencerahan hukum walau ke anak kecil, semua oeang bisa tahu Kate Victoria Lim bertindak, karena ayahnya di kriminalisasi, tidak ada yang memaksa,” ujarnya.
Anak kecil pun punya hak menanyakan kepada pimpinan Polri kasus yang menimpa ayahnya secara terbuka. Masyarakat menilai dan akan terus memantau kasus ini. Buka sejelas-jelasnya dan ungkap semua tanpa ditutupi, masyarakat perlu tahu apakah Polri benar menegakkan hukum ataukah Polri sedang melawan hukum.
“Jelaskan semua kronologis dan buka semua proses penyidikannya yang ngawur. Tersangka sudah sejak November 2022 tahun lalu dan berkas sudah di P-19 Kejaksaan dan Jaksa peneliti juga meminta agar Penyidik memeriksa Phioruci dan Hadi sebagai saksi kunci yang disebut dalam video,” ungkapnya.
Namun, nampak Penyidik hanya memaksakan dan menarget Alvin Lim asal ada saksi dan ahli, saksi diperiksa semua saksi pelapor dan tidak ada saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami yaitu saksi kunci Phioruci yang diperas dan Hadi yang menyebutkan memberikan uang perasa kepada oknum Jaksa Sru Astuti.
“Buka sejelas-jelasnya dan seterang-terangnya. Tunjukkan Presisi Berkeadilan. Benar kata Kate Victoria Lim, hati nurani, integritas dan kasih sayang kepada masyarakat adalah apa yang hilang dari pundak Kapolri,” pungkas Bambang. (Indra)