BERITA JAKARTA – Ditetapkannya eks Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) sebagai tersangka korupsi impor garam industri periode 2016-2022 oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), kuat dugaan sebagai drama untuk mengelabui publik.
Sebab, hingga hari ini Penuntut Umum Kejagung ogah melimpahkan berkas perkara tersangka M. Khayam ke Pengadilan tanpa kepastian hukum. Akan tetapi sikap tegas Tim Penuntut Umum justru diperlihatkan kepada 5 tersangka lainnya yang telah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bak superman, Direktur Penuntutan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Hendro Dewanto dengan gagah menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan perkara impor garam industri dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu belum di P21 dan belum ada tahap dua (penyerahan tersangka dan barang-bukti). Karena berkas perkara MK memang belum kita terima,” ujarnya, Jumat (11/8/2023) lalu.
Namun, entah mengapa pada Jumat 25 Agustus 2023, sikap Hendro Dewanto melempem saat ditanya pewarta yang malah memilih kabur atau menghindar saat ditanya mengenai penanganan perkara korupsi garam terkait tersangka, M. Khayam.
Sikap mendua juga dipertontonkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, ketika dirinya mengumumkan penetapan tersangka impor garam industry dari pihak swasta sebagai tersangka berinisial FTT.
“Setelah melakukan gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MK, FJ, YA, dan FTT sebagai tersangka dalam tindak pidana penentuan kuota impor garam,” kata Kuntadi di Kejakgung, Rabu (2/11/2022) silam.
Lagi-lagi Dirdik Jampidsus Kuntadi menolak menjelaskan soal tak diadilinya tersangka M. Khayam yang konon merupakan kerabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
“Silahkan tanya pada Kapuspenkum,” ucapnya saat ditemui usai pembukaan Pekan Olahraga Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 tahun 2023 di Badiklat Kejaksaan, Kamis 26 Oktober 2023.
Tak hanya Jaksa bersikap ambigu, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto yang mengadili kroni M. Khayam, pun diduga “bermain aman“. Mengapa? sebab dalam persidangan impor garam, Rabu 30 Agustus 2023, Hakim Eko Aryanto tidak menanyakan kepada Penuntut Umum mengenai perkara M. Khayam sudah sejauh mana.
Hakim Eko Aryanto beralasan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Penuntut Umum menghadirkan M. Khayam ke meja hijau.
“Kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta Jaksa menghadirkan M. Khayam. Hal itu sudah kami sampaikan dalam putusan sela. Semua kembali kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hakim Eko diruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Kini publik menantikan sikap tegas Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan RI untuk menepati janjinya yang akan mempidanakan oknum Jaksa bermain perkara? Kita tunggu saja. (Sofyan)