“Alvin Lim Beri Kuasa ke LQ Indonesia Law Firm Lawan Balik Kriminalisasi Polisi Dengan Ajukan Judicial Review MK Terkait Imunitas Advokat”
BERITA JAKARTA – Sejumlah Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Nomor: 18, tentang Imunitas Advokat, Rabu (30/8/2023).
Advokat La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, telah mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat, terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan La Ode, Judicial Review dilakukan supaya MK lebih mempertegas lagi Hak Imunitas Advokat, karena selama ini sudah cukup banyak Advokat dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.
“Sudah selayaknya Advokat mendapatkan Hak Imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak justru dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.
Kedua Advokat yang ditersangkakan, dianggap membuat berita bohong atau hosk ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK.
“Tujuannya untuk memperjelas frasa dalam Pasal 16 UU Advokat tentang Imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya,” ujar La Ode.
Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya.
“Tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki Hak Imunitas berdasarkan UU Advokat,” ulasnya.
Selama ini, sambung La Ode, Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak laporan, sehingga proses penyidikan terhadap Advokat seringkali justru mengabaikan Hak Imunitas Advokat.
“Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada UU dan Pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban investasi bodong.
“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” tutur La Ode.
Nantinya, jika permohonan Uji Materi, UU Advokat ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
“Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” imbuhnya.
La Ode juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah terobosan hukum yang jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap Advokat ke depannya.
“Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak Anggota DPR RI yang berlatar belakang Advokat, juga pensiunan Polisi dan Hakim banyak yang menjadi Advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” ungkapnya.
Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang.
“Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkas La Ode. (Indra)