Alvin Lim Lawan Oknum Polri Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

“Alvin Lim Beri Kuasa ke LQ Indonesia Law Firm Lawan Balik Kriminalisasi Polisi Dengan Ajukan Judicial Review MK Terkait Imunitas Advokat”

BERITA JAKARTA – Sejumlah Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi Undang-Undang (UU) Nomor: 18, tentang Imunitas Advokat, Rabu (30/8/2023).

Advokat La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, telah mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, SH, MH selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat, terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan La Ode, Judicial Review dilakukan supaya MK lebih mempertegas lagi Hak Imunitas Advokat, karena selama ini sudah cukup banyak Advokat dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“Sudah selayaknya Advokat mendapatkan Hak Imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya namun kenyatanya beberapa bulan belakangan ini Advokat seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak justru dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Kedua Advokat yang ditersangkakan, dianggap membuat berita bohong atau hosk ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Alvin Lim Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK.

“Tujuannya untuk memperjelas frasa dalam Pasal 16 UU Advokat tentang Imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya,” ujar La Ode.

Baca Juga :  Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Permohonan JR pasal 16 UU Advokat perlu ditambahkan frasa baru yaitu Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut sehingga nantinya  dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya.

“Tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat karena Advokat memiliki Hak Imunitas   berdasarkan UU Advokat,” ulasnya.

Selama ini, sambung La Ode, Kepolisian selalu beralasan bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan maka polisi wajib menerima laporanya karena polisi tidak bisa menolak laporan, sehingga proses penyidikan terhadap Advokat seringkali justru mengabaikan Hak Imunitas Advokat.

“Alvin Lim sangat cerdas dan intelek, beliau ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada UU dan Pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas terutama korban investasi bodong.

“Alvin Lim seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” tutur La Ode.

Nantinya, jika permohonan Uji Materi, UU Advokat  ini dikabulkan maka bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

“Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan Imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan ataupun dilakukan upaya paksa, apalagi dijadikan tersangka baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK,” imbuhnya.

La Ode  juga menyebutkan bahwa langkah hukum yang diajukan Alvin Lim melalui LQ Indonesia Law Firm adalah sebuah  terobosan hukum yang  jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap Advokat ke depannya.

“Saya yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung karena banyak Anggota DPR RI yang berlatar belakang Advokat, juga pensiunan Polisi dan Hakim banyak yang menjadi Advokat. Jadi perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan,” ungkapnya.

Alvin Lim adalah pioneer dan pejuang keadilan yang bukan hanya berani melainkan smart dan intelektual tinggi. Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang.

“Walau dipenjara Alvin Lim tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkas  La Ode. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB