“LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Layanan Masyarakat Yang Diberikan Oleh Bareskrim Mabes Polri”
BERITA JAKARTA – Tim LQ Indonesia Law Firm dipimpin Plt Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH diterima Bareskrim Mabes Polri yang disambut langsung Brigjen Pol. Iwan Kurniawan selaku Karowasidik Mabes Polri, Selasa (22/8/2023).
Adapun dalam pertemuan tersebut, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan beberapa kasus yang membutuhkan atensi Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama adalah perihal dugaan pelanggaran hukum dalam penyidikan kasus UU ITE terhadap Alvin Lim yang berdasarkan P-19 banyak kejanggalan dan nampak kasusnya dipaksakan penyidik sehingga melanggar Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2003, tentang Advokat.
“Karena tersangka dijerat adalah seorang Advokat yang menjalankan tugasnya dalam membela kliennya dalam memberikan keterangan dan menjelaskan duduk perkara kasus yang ditanganinya,” terang Pestauli.
Kedua adalah kami meminta atensi beberapa kasus yang menurut kami sudah lama di proses namun tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum seperti kasus Minnapadi, BSS, tanah Prof. Ing di Sulawesi Utara (Sulut) serta kasus Narada yang di proses di Bareskrim Mabes Polri.
Dikatakan Pestauli, Tim LQ Indonesia Law Firm diterima dan disambut dengan baik oleh Mabes Polri dan ini menepis asumsi bahwa LQ Indonesia Law Firm dimusuhi Polri dan Advokat diserang oleh Polri.
“Tidak ada itu permusuhan dan kebencian antara Lawyer dan Kepolisian, kami semua profesional. Segala bentuk keberatan dan perbedaan pendapat kami selesaikan secara hukum dan sampaikan langsung ke pihak yang bersangkutan,” kata Advokat Nathanael Hutagaol.
Brigjen Iwan Kurniawan selaku Karowasidik menegaskan bahwa selalu memberikan pelayanan masyarakat bukan hanya kepada LQ Indonesia Law Firm.
“Keberatan dan issue yang disampaikan oleh LQ Indonesia Law Firm akan kami tela’ah dengan memanggil penyidik terkait dan memeriksa apakah penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Segera, kami akan memberikan kabar dan tanggapan kami kepada LQ Indonesia Law Firm,” tambah Karowasidik yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini.
Disisih lain, LQ Indonesia Law Firm juga mengapresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membuka jalan dan memberikan solusi untuk menyampaikan keberatan dalam proses hukum perkara yang dianggap LQ Indonesia Law Firm menyimpang.
“Dan membahasnya secara dewasa, bijak dan santun dan tidak dengan cara-cara yang mengutamakan kekerasan, hasutan maupun pengerahan massa yang dapat menimbulkan keonaran,” lanjut Pestauli.
LQ Indonesia Law Firm selalu memandang kepolisian sebagai mitra kerja dan sesama Aparat Penehak Hukum (APH) yang patut dihormati dan segala sesuatu bisa diselesaikan secara baik-baik demi keadilan dan masyarakat.
“Jadi tidak ada itu permusuhan antara Advokat dan Polisi, hubungan kami baik-baik saja dan bahkan Kepolisian sekarang menunjukan perbaikan dalam memberikan pelayanan masyarakat,” pungkas Plt Ketum LQ Indonesia Law Firm, Pestauli. (Indra)