LQ Indonesia Law Firm: Saddan Sitorus Kalau Benar, Kenapa Takut Dipanggil Polisi?

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

Foto: Mobil Inventaris LQ Indonesia Law FIrm

“Saddan Sitorus Teriak Di Media Tidak Bersalah, Namun Kenapa Tidak Hadir Beri Keterangan Dikepolisian?”

BERITA JAKARTA – Saddan Sitorus terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil nampaknya cuma berani berteriak di media yang mengaku dirinya tidak bersalah. Namun, kenyataannya setelah dipanggil Kepolisian Resort Jakarta Utara untuk dimintain klarifikasinya, mangkir tanpa alasan yang jelas.

Seperti diketahui bahwa Saddan Sitorus sempat diterminasi sebagai pengacara di kantor LQ Indonesia Law Firm, karena telah melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah diterminasi Saddan Sitorus malah bawa kabur mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm. Ini saja menunjukkan mental maling dan preman yang tidak mengerti aturan hukum,” kata Phioruci Pangkaraya selaku pelapor dugaan penggelepan.

Sebelumnya, Saddan Sitorus dalam keterangan di media menyampaikan bahwa dirinya mengakui telah mengambil kendaraan operasional sebagai jaminan, karena menurutnya LQ Indonesia Law Firm tetap harus membayar gaji dia selama 2 bulan setelah dipecat tanpa persetujuan dirinya.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“LQ Indonesia Law Firm jika mau ambil mobilnya kembali harus bayar gaji saya. Saya tidak terima di pecat tanpa persetujuan saya. Juga saya ambil kendaraan sebagai Hak Retainer saya selaku pengacara berhak menyita dan mengambil barang milik LQ sebagai retainer,” ucap Saddan Sitorus.

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi keterangan Saddan Sitorus mengatakan, dimana-mana PHK tidak dengan hormat tidak perlu persetujuan orang yang diterminasi. Sejak diterminasi sudah tidak ada lagi gaji akan diberikan kepada yang dipecat, karena sudah tidak masuk kerja.

“Termasuk hak retainer itu hanya alasan Saddan untuk memeras dan bertindak premanisme. Hak retainer adalah hak seorang pengacara kepda kliennya. LQ Indonesia Law Firm bukan dan tidak pernah pernah menjadi klien Saddan Sitorus,” jelas Bambang kepada Matafakta.com, Selasa (22/8/2023).

Lebih jauh Bambang menjelaskan yang ada adalah perjanjian rekanan dan dalam perjanjian tidak ada hak retainer. Bahkan jelas tertera dalam perjanjian bahwa ketika tidak lagi di Firma semua barang wajib dikembalikan ke LQ Indonesia Law Firm ketika diminta. Jadi sudah sangat jelas bahwa Saddan Sitorus menggelapkan aset Firma Hukum.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Seharusnya Saddan Sitorus jika merasa benar sebagai pengacara harusnya datang saja ke Kepolisian dan jelaskan dalam bentuk berita acara kepolisian. Informasi yang kami terima, terlapor Saddan Sitorus mangkir panggilan klarifikasi Kepolisian,” ulasnya.

Jika benar, lanjut Bambang, kenapa Saddan Sitorus menghindar dari proses hukum? Kita buktikan saja di Pengadilan, siapa benar dan siapa salah. Tidak ada damai dan tidak ada mediasi. Oknum ini harus dikasih efek jera, malah menggelapkan aset Perusahaan disaat sedang tertimpa musibah.

“Pengacara apaan itu yang merasa jagoan dan membawa kabur barang milik perusahaan? Ngak ada integritas sama sekali,” sindir Bambang.

Phiorusi sebagai pelapor menyebutkan bahwa sudah ditawarkan mediasi untuk dikembalikan mobilnya dan diminta cabut laporan polisi.

“Saya sudah tolak tawaran mediasi. Saya hanya mau putusan pengadilan mengenai kebenaran perkara dugaan pengelapan ini. Bukan mengenai materi lagi, namun harus dibuktikan tindakan siapa yang benar dalam hal ini,” pungkas Phioruci. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB