MAKI Minta Pembatalan Rencana Pelarangan Impor Barang Dibawah 100 Dolar Lewat Udara

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyamin Soiman

Boyamin Soiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga Pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Dalam keterangan tertulisnya, MAKI menyebut soal Permendag saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk diubah dalam bentuk larangan importasi barang pemesanan sistem online dibawah USD 100.

“Perlu dipahami bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi Negara dari sisi pajak. Maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan Negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang (1,5 hingga 2,5 triliun ),” kata Boyamin, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan.

“Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yang tinggi hingga USD 10 perkilogram dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile),” ujarnya.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Menurut Boyamin, biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual  luar negeri.

“Pedagang dari luar Negeri saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setiba barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM,” terang dia.

Boyamin mengatakan, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kemenkop sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim. Faktanya di e-Commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.

“Artinya tanpa crossborder barang itu tetap di impor karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris,” singgungnya.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Dan MAKI pun mengganggap Kementerian Koperasi dan UKM dapat dianggap tergesa-gesa menyimpulkan crossborder merugikan Negara dan UMKM. Padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir dan trucking.

“Bahkan disaat pandemi maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder disaat larangan mengangkut penumpang berlaku, sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat export crossborder UMKM ke 6 Negara ASEAN,” imbuh dia lagi.

Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal. Disinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.

“Untuk kebaikan Negara dan mencegah kerugian Negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Permendag Nomor: 50 tahun 2020, tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB