Para Korban Minna Padi Minta OJK Bersikap Soal Kerugian Rp30 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: LQ Indonesia Law Firm Dengan Para Korban Minna Padi

FOTO: LQ Indonesia Law Firm Dengan Para Korban Minna Padi

BERITA JAKARTA – Para korban kasus reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, untuk meminta penjelasan OJK, terkait penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp30 miliar.

Kedatangan para korban ke OJK didampingi Kuasa Hukumnya LQ Indonesia Law Firm yang mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK selaku regulator karena OJK wajib memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi.

“Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK untuk meminta penjelasan kepada OJK mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi lambat dan hampir tidak ada kejelasan,” tegas Pestauli Saragih, SH, MH selaku Kuasa Hukum para korban di kantor OJK Jakarta, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada bulan Juli lalu para korban datang ramai – ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mempertanyakan laporan mereka di Bareskrim Polri dan diterima beraudiensi dengan penyidik yang menangani kasus Minna Padi yang ternyata kasus Minna Padi  masih tahap penyelidikan dan OJK juga belum memberikan keterangan dihadapan penyidik, terkait kasus reksadana Minna Padi.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang ikut mendampingi para korban mengatakan, bahwa OJK terkesan tidak tegas dan lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini.

“OJK ini kan Lembaga Pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris 4 tahun kasus ini tidak ada kepastian hukum. Dalam audiensi tersebut, ternyata OJK sempat bingung menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan. Inikan aneh, masa sekelas OJK tidak punya Tim Hukum yang ahli membuat peraturan,” sindir La Ode.

Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para korban, karena uang yang sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban, sehingga Minna Padi harus mengembalikan seluruh kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu korban yang datang dari Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan, bahwa sebelumnya OJK telah membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM, karena ada indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh dan meminta agar pihak Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah,” ujar Jeono.

Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor: 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sehingga dalam kesempatan tersebut, Advokat Priyono Adi Nugroho mengatakan, bahwa MPAM tidak bisa menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang mengatur mengenai produk reksana yaitu POJK Nomor: 23/POJK.04/2016, tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.

“Kami menghimbau masyarakat atau korban yang merasa dirugikan Minna Padi bisa memberikan kuasa pendampingan dalam jalur pidana dengan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB