“Oknum Mabes Polri Rekayasa Kasus ITE Pencemaran Nama Baik Dalam Video Kejaksaan Sarang Mafia”
BERITA JAKARTA – Kebebasan berpendapat mendapatkan tantangan dan cobaan dimana di jaman Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada beberapa kasus ITE digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pihak yang vokal dan berusaha membongkar kebobrokan oknum aparat.
Terakhir, dimana oknum Kejaksaan yang mengatasnamakan Persaja (Persatuan Jaksa) membuat 185 Laporan Polisi (LP) diseluruh wilayah Kejaksaan Indonesia atas dugaan pasal Pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoax terhadap Advokat vokal, Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Perkara ITE
Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim menjadi Kuasa Hukum kliennya yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta selatan. Klien kemudian di hubungi oleh Hadi yang mendapat Surat Kuasa dari Leasing untuk menarik kendaraan yang disita.
Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta yang menurut Hadi diminta oleh oknum Jaksa Sru Astuti, Jaksa yang menyidangkan. Setelah ditransfer dana tersebut lalu klien dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai tersebut.
Hal tersebut membuat klien menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi. Namun, Hadi dalam pembicaraan telepon dan bukti Screenshoot Whatsapp mengaku bahwa Sru Astuti tidak mau mengembalikan dana tersebut ke klien.
“Ada bukti rekaman dimana Hadi menyebut nama Sru Astuti sebagai oknum Jaksa yang mengurus pinjam pakai dan menerima biaya pinjam pakai uang puluhan juta itu,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Jumat (11/8/2023).
Lalu, sambung Bambang, karena Hadi tidak mau mengembalikan dana, maka Alvin lim selaku Kuasa Hukum membuat surat aduan ke Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) perihal dugaan oknum Jaksa Sru Astuti di tahun 2019.
Setelah 2 tahun lebih berlalu dan aduan Kejaksaan tidak ditindaklanjuti maka, Alvin Lim kemudian diminta oleh kliennya untuk mengunakan cara No Viral, No Justice yang kemudian menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau.
Kemudian, Sru Astuti yang keberatan atas hal tersebut membuat aduan ke Kepolisian atas dugaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam 1 minggu sejak dilaporkan langsung gelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka, tanpa pernah diperiksa sebagai tersangka.
“Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi oleh oknum Mabes Polri Subdit Cyber Crime, perkara yang sama yang Alvin Lim laporkan ada yang bertahun-tahun tidak diperiksa sedangkan ini 1 minggu sudah gelar perkara. Kejanggalan lainnya nampak ketika Mabes Polri dengan tergesa-gesa mengirimkan berkas ke Kejaksaan dan mendapatkan P-19 (berkas tidak lengkap).
Hal ini terkuak dalam berkas P-19 sebagai alat bukti di sidang Praperadilan yang diajukan oleh Alvin Lim. Jaksa peneliti meminta agar Penyidik memeriksa Hadi dan Phioruci, karena Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh Hadi, dibuktikan dengan rekaman suara Hadi.
“Bagaimana Sru dinyatakan difitnah, tidak menerima dana jika belum diperiksa Hadi dan jika ada pencemaran nama baik, maka Hadi lah yang seharusnya dijadikan tersangka, karena sumber berita berasal dari Hadi. Alvin Lim hanya sebagai Kuasa Hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialaminya,” tutur Bambang.
Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka tampak dipaksakan, selain waktu proses yang relatif singkat. Juga penyidik menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat serta terlihat jelas dipaksakan.
“Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap muka Ratna Sarumpaet di stasiun TV. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli. Dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet dan bukan Fadli Zon dan Hanum Rais,” ungkap Bambang.
Hal yang sama, jika Sru Astuti benar tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka Hadi lah yang patut dijadikan tersangka karena dialah sumber hoax tersebut ynag menyebarkan ke Phioruci dan Alvin. Alvin Lim juga dapat membuktikan ceritanya dengan bukti rekaman suara Hadi dan bukti percakapan Whatsapp serta bukti transfer uang ke Hadi.
“Alvin Lim hanya menceritakan apa yang dia dengar dan dialami yaitu apa yang Hadi katakan kepadanya. Apakah yang didengar benar atau tidak seharusnya menjadi tanggung jawab, Hadi yang menyebarkan pertama kali. Jadi jelas Mabes Polri membidik Alvin Lim karena sengaja tidak memeriksa Hadi dan Phioruci,” ulasnya.
Hal ini jika nanti di gelar dalam sidang pengadilan dan dibongkar akan menjadi aib buruk bagi kepolisian dan merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum dan menjadi bukti bahwa Mabes Polri masih diisi oleh oknum penyidik nakal dan berusaha mencelakakan masyarakat.
Satu hal lagi, tambah Bambang, Alvin Lim menceritakan kronologis kejadian layaknya seorang pengacara dalam menjalankan tugasnya. Sama halnya seperti Kadiv Humas Mabes sering menceritakan kejadian yang didapatkannya meski hanya dugaan walau belum ada putusan Incracth Pengadilan.
“Sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai Pengacara. Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai tersangka pencemaran nama baik adalah bukti Mabes Polri melakukan perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap Advokat untuk membungkam Alvin Lim yang vokal,” pungkas Bambang (Indra)