Polres Tangerang Kota Diminta Serius Proses Laporan Dugaan Advokat Bodong Juristo

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

“Advokat Bodong Meresahkan, Masyarakat Minta Agar Kapolres Tangerang Kota Tegas Proses Laporan Polisi”

BERITA TANGERANG – Jaman millenial di Indonesia muncul banyak kepalsuan atau istilah bodong, ada akun bodong, Investasi Bodong, bahkan kini muncul gelar bodong dan Advokat Bodong. Kini yang sedang menarik perhatian adalah seorang bernama Juristo yang mengunakan gelar Sarjana Hukum (SH) dan profesi Advokat Bodong.

Juristo yang dikenal awal muncul di Podcast Uya Kuya dan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi dan menyebut dirinya sebagai pengacara dan lulusan Sarjana Hukum (SH). Namun ternyata, hasil penelusuran Pangkalan Data Dikti, Juristo belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di Wisuda dan belum ada ijazah SH-nya,” terang Ketua STIH Gunung Jati, Dr. Kushartoyo, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, terkait klaim pendidikan dan status, Juristo.

Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan di media, terlapor Juristo mengaku sebagai Kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari (RSO), termasuk dalam menyurati Dewan Pers atas pemberitaan Media Wartahukum dan Wartasidik.

Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum untuk mewakili Raja Sapta Oktohari (RSO) melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers terkait pemberitaan.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Setelah kita telusuri ternyata Juristo belum lulus masih kuliah dan belum berstatus Advokat. Makanya kita polisikan ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas,” tegas Pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy, Minggu (23/7/2023).

Disampaikan Tommy, bahwa keberadaan oknum-oknum seperti Juristo, tentunya sangat meresahkan masyarakat. Juristo belum lulus SH sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu dan mengaku sebagai Advokat ke Dewan Pers untuk mendiskreditkan media.

“Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo Advokat Bodong ini. Tindakannya meresahkan masyarakat. Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta,” tegas Tommy.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Selain media, ternyata Juristo juga dipolisikan karena mengunakan gelar dan profesi palsu oleh LQ Indonesia Law Firm. Juristo dilaporkan karena ucapannya yang penuh kebohongan yang mengaku sebagai Advokat menyerang dan memfitnah LQ Indonesia Law Firm di publik melalui media.

“Muncul di Uya Kuya memberikan keterangan palsu yang tidak benar, seluruh keluarga Alvin Lim juga di fitnah. Saya polisikan agar menjadi pelajaran untuk tidak bersaksi dusta, karena kebohongannya merugikan LQ Indonesia Law Firm dan keluarga kami,” ujar Phioruci.

Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang menindak tegas Juristo yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Tegakkan hukum dan berani menindak Aparat Penegak Hukum (APH) palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum.

“Saya juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini, untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers. Saya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai Pengadilan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB