“Advokat Bodong Meresahkan, Masyarakat Minta Agar Kapolres Tangerang Kota Tegas Proses Laporan Polisi”
BERITA TANGERANG – Jaman millenial di Indonesia muncul banyak kepalsuan atau istilah bodong, ada akun bodong, Investasi Bodong, bahkan kini muncul gelar bodong dan Advokat Bodong. Kini yang sedang menarik perhatian adalah seorang bernama Juristo yang mengunakan gelar Sarjana Hukum (SH) dan profesi Advokat Bodong.
Juristo yang dikenal awal muncul di Podcast Uya Kuya dan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi dan menyebut dirinya sebagai pengacara dan lulusan Sarjana Hukum (SH). Namun ternyata, hasil penelusuran Pangkalan Data Dikti, Juristo belum lulus kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 5. Belum di Wisuda dan belum ada ijazah SH-nya,” terang Ketua STIH Gunung Jati, Dr. Kushartoyo, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, terkait klaim pendidikan dan status, Juristo.
Seperti diketahui, dalam beberapa kesempatan di media, terlapor Juristo mengaku sebagai Kuasa Hukum Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari (RSO), termasuk dalam menyurati Dewan Pers atas pemberitaan Media Wartahukum dan Wartasidik.
Dalam surat yang diterima oleh Dewan Pers, Juristo mengaku sebagai Advokat dan lulusan Sarjana Hukum untuk mewakili Raja Sapta Oktohari (RSO) melaporkan kedua media tersebut ke Dewan Pers terkait pemberitaan.
“Setelah kita telusuri ternyata Juristo belum lulus masih kuliah dan belum berstatus Advokat. Makanya kita polisikan ke Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat dan pengunaan gelar palsu sebagaimana melanggar UU Diknas,” tegas Pimpinan Redaksi Warta Sidik, Tommy, Minggu (23/7/2023).
Disampaikan Tommy, bahwa keberadaan oknum-oknum seperti Juristo, tentunya sangat meresahkan masyarakat. Juristo belum lulus SH sudah berani membuat surat berisi keterangan palsu dan mengaku sebagai Advokat ke Dewan Pers untuk mendiskreditkan media.
“Kepolisian diminta tegas dan berani tegakkan hukum terhadap Juristo Advokat Bodong ini. Tindakannya meresahkan masyarakat. Perkataan dan keterangan dari mulutnya penuh kebohongan dan dusta,” tegas Tommy.
Selain media, ternyata Juristo juga dipolisikan karena mengunakan gelar dan profesi palsu oleh LQ Indonesia Law Firm. Juristo dilaporkan karena ucapannya yang penuh kebohongan yang mengaku sebagai Advokat menyerang dan memfitnah LQ Indonesia Law Firm di publik melalui media.
“Muncul di Uya Kuya memberikan keterangan palsu yang tidak benar, seluruh keluarga Alvin Lim juga di fitnah. Saya polisikan agar menjadi pelajaran untuk tidak bersaksi dusta, karena kebohongannya merugikan LQ Indonesia Law Firm dan keluarga kami,” ujar Phioruci.
Tommy meminta agar Kapolres Metro Tangerang menindak tegas Juristo yang merugikan dan meresahkan masyarakat. Tegakkan hukum dan berani menindak Aparat Penegak Hukum (APH) palsu yang nantinya hanya akan merusak dan mencemarkan reputasi Aparat penegak hukum.
“Saya juga meminta agar segenap insan pers membantu mengawal kasus ini, untuk menjadi pelajaran jangan sampai ada Advokat Bodong berani menghalangi kebebasan pers. Saya ingin agar kasus pemalsuan Juristo ini diproses sampai Pengadilan,” pungkasnya. (Indra)