“Hati-Hati Modus Oknum Pengacara Sarankan Gugatan TUN Serang OJK, Malingnya Kresna Life Tapi Yang Digugat Malah OJK”
BERITA JAKARTA – Setelah dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) timbul saran dari seorang oknum pengacara yang bertitel doktor hukum, agar korban Asuransi Jiwa Kresna mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap OJK agar pencabutan Ijin Usaha (CIU) bisa dibatalkan.
“Hebat sekali ini oknum lawyer, apakah oknum lawyer ini mabuk atau menjadi antek Kresna Life, ini saya pertanyakan,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH ketika dimintai tanggapannya kepada Matafakta.com, Jumat (21/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bambang, sejak awal sudah jelas uang para korban itu mengalir ke PT. AJK dan afilliasinya. Juga adanya pelanggaran dimana uang tersebut diinvestasikan oknum Kresna Life ke perusahaan afiliasi yang melanggar peraturan OJK.
“Lalu, OJK mengambil langkah tegas dan menghukum AJK sesuai aturan yang berlaku dengan mencabut ijin usahanya. Lah, sekarang malah OJK yang disuruh diserang oleh para korban. Dimana logika sehatnya,” sindir Bambang.
LQ Indonesia Law Firm menerangkan, bahwa OJK sekarang sudah lebih baik dan tegas dalam mendisiplinkan para oknum pelanggar hukum. OJK sudah bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku mengingat AJK tidak ada itikat baik untuk menyetorkan dana.
“Justru gugatan TUN hanya akan merugikan para korban. Jika TUN disetujui dan ijin AJK diberikan kembali, tanpa adanya injeksi dana dari pemegang saham pengendali, Michael Steven dan kawan-kawan tetap saja pemegang polis tidak akan menerima pembayaran,” jelasnya.
Oknum pengacara ini, lanjut Bambang, malah meminta korban Kresna Life yang mendanai gugatan tersebut. Sudah kena musibah malah disuruh bayar. Harap gunakan akal sehat dan tolak mentah-mentah, karena langkah gugatan TUN hanya akan menguntungkan oknum lawyer dan oknum AJK.
“Buktikan perkataan saya nanti, korban sudah keluar duit, gugatan TUN akan ditolak, akan kalah dan berakhir jeblok,” ujar Bambang.
Ketika ditanya apa langkah yang terbaik dilakukan para pemegang polis LQ Indonesia Law Firm menjawab:
”Pidana dan tahan semua oknum Kresna Life terkait, termasuk Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo. Sita aset Kresna Life beserta aliran dana ke perusahaan afiliasi dan pribadi mereka,” tegas Bambang.
Dijelaskan Bambang, hanya pidana melalui TPPU bisa menyita aset yang sudah dicuci ke tempat-tempat di luar AJK. Likuidasi dan kepailitan tidak akan mampu menjamah aset yang sudah di cuci ke perusahaan afiliasi, perusahaan cangkang dan yang sudah dilarikan keluar negeri.
“Dan likuidasi tidak akan mampu menyentuh aset yang dicuci ke pribadi oknum-oknum terkait,” ungkapnya.
Lebih jauh Bambang mengingatkan, waspadalah terhadap oknum doktor hukum yang hanya bicara kosong, lihat saja saran dia sebelumnya PKPU dan SOL, akhirnya kandas dan merugikan para korban, dengan ditundanya pembayaran selama 3 tahun.
“Tindakan oknum lawyer tersebut jelas menguntungkan pihak Kresna, bukan pihak Nasabah. Jadi, langkah yang disarankan yaitu gugatan TUN hanyalah menjadi kepanjangan tangan AJK, menguntungkan AJK, merugikan pemegang polis,” tuturnya.
“Harapan akan adanya mediasi dalam gugatan PTUN agar OJK membatalkan CIU, adalah angan-angan orang tidak berintegritas. OJK tentunya sudah matang dan mempertimbangkan sebelum melakukan CIU pada AJK,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai tanggapannya atas tuduhan dari oknum doktor hukum terhadap sosok Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono tertawa lepas.
“Kok mudahnya menuduh orang tidak ada? Wawancara saya dengan media Disway saja jelas, bahkan ada beberapa wartawan seperti Tempo menghubungi dan bicara langsung dengan saya,” ucap Bambang.
Kadiv Humas sebelumnya juga, Sugi dibilang tidak ada. Namun, ketika dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan ITE, Sugi datang dan di BAP di Polres Jakarta Pusat.
“Silahkan tanyakan sama Polres Jakarta Pusat ada tidak orangnya dan identitasnya. Doktor hukum kok ambil alibi dari media ciptaan oknum rekanan yang dipecat LQ Indonesia Law Firm, karena melanggar hukum?,” sindir Bambang.
“Bisa dilihat bagaimana cerobohnya seorang doktor hukum yang menurut saya tidak mencerminkan intelektual dan integritas yang baik. Percuma kuliah sampai S3 jika tidak punya logika dan karakter yang mapan,” sindir Bambang lagi.
Hanya orang bodoh yang nantinya membayar lawyer fee untuk mengugat TUN OJK yang hanya menguntungkan Kresna Life dan menyebabkan makin tertundanya pengembalian aset ganti rugi.
“Satu-satunya jalan, seluruh pemegang polis pidanakan seluruh oknum Kresna Life, kawal pidana TPPU. Babat habis sampai seluruh pemegang saham yang terbukti menerima aliran dana secara melawan hukum,” tegas Bambang lagi.
LQ Indonesia Law Firm menerangkan bahwa jalur pidana memberikan kesuksesan dalam kasus KSP Indosurya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengembalian ganti rugi yang diajukan oleh klien LQ Indonesia Law Firm. Total kerugian pelapor pidana Rp300 miliar sudah ada aset sitaan Rp2 triliun.
“Nantinya jika di bagikan maka klien yang mengajukan pidana akan menerima pengembalian ganti rugi yang maksimal. Beda dengan pengembalian melalui Likuidasi yang hanya akan tersisa rempah-rempah saja,” pungkas Bambang. (Indra)