LQ Indonesia Law Firm: “Jangan Hanya Sanksi Administratif Tapi Pidanakan Semua Pihak Yang Terlibat”
BERITA JAKARTA – Imbas dicabutnya ijin Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai keberatan dari pihak oknum Asuransi Jiwa Kresna.
Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. Asuransi Jiwa Kresna kembali muncul di tengah pertemuan daring antara perusahaan asuransi tersebut dengan nasabahnya. Pada pertemuan itu, Michael Steven mengaku tengah merencanakan langkah hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum terdepan dalam membela kliennya yang mendapatkan kuasa dari pemegang polis yang mengambil jalur pidana mengapresiasi langkah tegas OJK.
“Walau terlambat tapi tindakan tegas OJK patut diapresiasi dengan mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan ijin usaha. Ini sejalan dengan peraturan OJK dan UU yang berlaku di Asuransi,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Minggu (16/7/2023).
Namun, sambung Bambang, melihat adanya itikat tidak baik bahkan tidak kooperatifnya Pemegang Saham Pengendali PT. Asuransi Jiwa Kresna yaitu Michael Steven dan kroninya, LQ Indonesia Law Firm mendukung langkah OJK untuk mempidanakan Pemegang Saham.
“Serta oknum-oknum terkait mengingat korban Kresna ada yang sudah meninggal, sakit dan stress akibat ditipunya uang mereka. OJK jangan patah semangat walau sebelumnya penetapan tersangka kepada Kurniadi Sastrawinata, Dirut Asuransi Jiwa Kresna kalah dalam Praperadilan di Pengadilan,” jelasnya.
Diungkapkan Bambang, ini info yang kami dengar karena oknum Direksi Kresna Life diduga menyuap aparat Pengadilan sehingga membeli putusan Pengadilan untuk menghilangkan status tersangka.
“LQ Indonesia Law Firm bersedia mengawal beserta jaringan medianya agar OJK bisa berhasil menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi para korban pemegang polis Kresna,” ulas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm yang bergerak di bidang hukum memiliki jaringan di setiap Institusi Penegakan Hukum sehingga bisa mendapatkan informasi bahkan informasi pergerakan bawah tangan oknum Kresna.
“Penjahat keuangan selalu mengunakan antek dan mafia hukum jaringan yang sama, sudah kami identifikasi oknum-oknum tersebut. OJK tidak perlu kawatir dan ragu melawan oknum Kresna Life,” himbaunya.
Tegakkan hukum dan keadilan karena sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu menjadi ujung tombak pembela masyarakat. Mafia keuangan selalu mengunakan cara menyuap oknum aparat terutama Pengadilan. LQ Indonesia Law Firm siap mengawal dan membongkar oknum-oknum yang terlibat agar bisa ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK).
“LQ Indonesia Law Firm memiliki rekaman dimana Direksi Kresna mengakui adanya transaksi suap dan bekingan di Mabes Polri dan transaksi oknum Pengadilan dalam pengurusan Praperadilan,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, ini bisa menjadi bukti awal mengusut bahwa jaringan oknum Kresna ini bukan hanya merugikan masyarakat dan melanggar aturan OJK tetapi merupakan sindikat penjahat keuangan.
“Mereka sangat sophisticated dan intelek, mengalihkan dana Premi Pemegang Polis ke perusahaan afiliasi Kresna yang menguntungkan pihak tertentu serta pemegang saham pengendali. Michael Steven wajib di seret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegas Bambang.
LQ Indonesia Law Firm dalam waktu dekat akan kembali mengajukan Laporan Pidana PT. Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan melaporkan Michael Steven serta puhak terkait lainnya.
Penyidikan PT. Asuransi Jiwa Kresna tidak boleh stop di Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama AJK tetapi harus dilaksanakan penyidikan terhadap Michael Steven, pemegang saham Kresna dan Kakak dari Kurniadi Sastrawinata. Kejahatan Kresna diduga adalah setingan dan rancangan mereka sendiri mula untuk merampok uang pemegang polis.
“Mereka mengunakan celah sistem keuangan yang ada. OJK dan Bareskrim Polri harusnya bersinergi untuk dapat membongkar kejahatan besar ini yang merugikan Rp5 triliun uang pemegang polis serta menyeret semua pihak yang terlibat sampai ke akar-akarnya,” pungkas Bambang. (Indra)