BERITA JAKARTA – Predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Lembaga dan Kementerian merupakan hal yang musti rawat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab untuk meraih gelar WBK dan WBBM bukan perkara mudah. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan pada setiap unit satuan kerja wajib menerapkan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Pasalnya, jika merujuk Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK dan WBBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika suatu Lembaga atau Kementerian diduga telah melakukan maladminitrasi akan terancam pencabutan predikat WBK dan WBBM,” terang Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce kepada Matafakta.com, Rabu (12/7/2023).
Namun, sambungnya, pencabutan WBK dan WBBM itu harus melalui rangkaian seperti informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa. Selanjutnya, Tim Penilai Nasional (TPN) melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi maladministrasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).
“Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi dilapangan, maka saat unit kerja atau satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK dan WBBM, predikatnya harus dicabut,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak hanya dilakukan pencabutan predikat, Kementerian PANRB juga melarang unit atau satuan kerja atau kawasan tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat menuju WBK dan WBBM selama 2 tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Perlu diketahui belum lama ini dalam persidangan pidana korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya mendudukan lima terdakwa yakni Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mampu menghadirkan sosok bernama Ir. Muhammad Khayam (MK) mantan Dirjen IKFT pada Kementerian Perindustrian yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka impor garam industri oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.
Ketidakhadiran tersangka M. Khayam terlihat sejak sidang awal pembacaan surat dakwaan pada 23 Mei 2023 hingga persidangan ke-6, Rabu 21 Juni 2023, tersangka pun masih tidak tampak batang hidungnya.
Ada dugaan penetapan tersangka Ir. Muhammad Khayam (MK) oleh oknum Penyidik Pidsus Kejagung hanya sebagai “hiasan” disinyalir untuk mengelabui publik. Akan tetapi publik tidak bisa dikelabui oknum Penyidik Pidsus Kejagung.
Sebab Kuasa Hukum Fredy Juwono, Nuni Rakhmawati sebelum proses mendengarkan keterangan saksi-saksi, meminta agar Majelis Hakim, memerintahkan Penuntut Umum untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan.
“Izin yang mulia sebelum sidang dimulai, mohon melalui Majelis Hakim agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni pada sidang Senin 19 Juni 2023 lalu.
Namun sayangnya, permintaan Kuasa Hukum Fredy Juwono kepada Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto bagaikan menepuk sebelah tangan. Hakim pimpinan sidang berdalih semua kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam putusan sela sudah kami sampaikan bahwa kami tidak mempunyai kewenangan untuk hal itu. Semua kembali kepada Penuntut Umum,” kata Eko Ariyanto menjawab keberatan Nuni selaku Kuasa Hukum dari terdakwa, Fredy Juwono. (Sofyan)