“Waspada Taktik Oknum Lawyer Digunakan Untuk Serang Musuh Asuransi Jiwa Kresna”
BERITA JAKARTA – Setelah lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya, PT. Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang telah merugikan Rp5,7 triliun para pemegang polis akhirnya dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham AJK, Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal, sehingga OJK harus mencabut ijin usaha,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, Selasa (27/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, kata Bambang, mayoritas korban AJK digiring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. Para korban lagi-lagi di bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK.
“Para korban tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis,” ujarnya.
Namun, hebatnya lanjut Bambang, AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK. Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi.
“Diduga Kresna mengunakan taktik mengunakan tangan orang lain untuk mengampar musuhnya. Jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo,” sindir Bambang dengan terheran-heran
Beberapa nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life atau AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu.
Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan.
“Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU,” kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan selullarnya, Senin (26/6/2023).
“Kasihan sebenarnya para korban, digunakan untuk menyerang OJK, instansi Pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk membayar kewajibannya,” jelas Bambang.
Seharusnya para korban AJK bekerja sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera, menahan dan menyita seluruh aset Korporasi dan aset pengendali Perusahan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK.
Diketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi para pengendali perusahaan.
“Disitulah dugaan penggelapannya. Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali,” pungkas Bambang. (Indra)