BERITA NTT – Kejaksaan RI sudah siap menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Kesiapan itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta menjawab pertanyaan tersebut di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/6/2023).
Menurut Sunarta, kesiapan itu juga ditandai dengan telah dibentuknya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di seluruh kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini guna mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana Pemilu serentak 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024,” kata Sunarta.
Sunarta mengatakan, hal itu terkait antisipasi dilakukan Kejaksaan Agung dalam menghadapi munculnya potensi terjadinya kasus pidana Pemilu.
Dikatakan, Sunarta, dalam menghadapi Pemilu 2024, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana Pemilu.
Aparat Kejaksaan, lanjut Sunarta yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum sehingga pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari,” ucapnya.
Dia menegaskan aparat Kejaksaan yang dilibatkan dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu dengan tetap mengedepankan netralitas.
Menurut dia, Kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam Pemilu sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana Pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya.
Sunarta mengungkapkan, dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral. (Indra)