LQ Indonesia Law Firm: “Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Yang Belum Lapor Polisi Segera Hubungi Kami, Dampak Ijin Usaha Kresna Dicabut”
BERITA JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT. Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Hal itu, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono.
“OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku,” terang Ogi dalam konferensi pers, Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, kata Ogi sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menujukan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.
Selain itu, OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT. Duta Makmur Sejahtera (PT. DMS) selaku pengendali dan kepada para pihak tertentu selaku pemegang saham.
“Pihak tertentu, Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur dan Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life,” ujarnya.
Hal ini pun, membuat heboh dan mengagetkan para pemegang polis Kresna Life yang mayoritas terpengaruh oknum Lawyer yang memberikan nasehat yang keliru.
“Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm sudah mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena sudah tahu tidak ada itikat baik dari Kresna Life,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono.
Ternyata, sambung Bambang, benar apa yang LQ Indonesia Law Firm sampaikan, OJK pun merasa dan tahu bahwa Kresna Life tidak ada itikat baik, sehingga mencabut ijin usaha Kresna Life.
“Sekarang nasib Kresna Life sudah berakhir, pidana berjalan dan sita aset milik Kresna akan dilakukan kepolisian,” tutur Bambang.
Bambang menghimbau, sebaiknya pemegang polis tidak lagi melihat ke belakang yang harus dilakukan para pemegang polis adalah segera membuat laporan polisi sehingga nama dan jumlah kerugian para korban tercatat di berkas perkara pidana.
“Supaya mendapatkan pengembalian kerugian dari aset sitaan kepolisian. Para pemegang polis yang belum memiliki pengacara bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis,” imbuhnya.
Dari aset sitaan pidana, nantinya polisi akan melimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk dikembalikan kerugian ke para korban melalui putusan Pengadilan. Jadi jangan buang waktu batas terakhir pengajuan laporan polisi adalah sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.
“Dan bagi yang tidak ikut laporan polisi harus segera mengajukan gugatan restitusi untuk mengklaim kepemilikan dari aset sitaan paling lambat sebelum tuntutan dibacakan,” jelas Bambang.
Selanjutnya, LQ Indonesia Law Firm juga meminta agar Mabes Polri khususnya Tippideksus memaksimalkan aset yang disita dan segera menahan Michael Steven dan kawan-kawan.
“Jelas melalui pers release OJK bahwa Michael Steven adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, patut diduga kuat uang dan keuntungan dari kerugian mengalir ke Michael Steven,” ungkapnya.
Polisi harus tegas, jangan cuma Kurniadi yang jadi tersangka dan ditahan, tapi Michael Steven harus jadi tersangka dan ditahan agar memenuhi rasa keadilan para korban. Sapu bersih semuanya agar tuntas.
“Jangan sampai Pemerintah terlihat membiarkan gembong dan biang kejahatannya merajalela dan bebas dari jerat hukum. Tunjukkan bahwa Bareskrim Polri juga tajam keatas,” pungkas Bambang. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com