“Kapolda Metro Jaya Diminta Tegas Tindak Dirut Uob Kay Hian Selaku Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Nasabah Yang Tidak Kooperatif”
BERITA JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) UOB Kay Hian, Yacinta Fabiana Tjang selaku terlapor dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan mangkir dari panggilan kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menjalankan pemeriksaan.
“Dirut UOB Kay Hian tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan Aparat Kepolisian,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Jumat (23/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm, lanjut Bambang, meminta Kapolda Metro Jaya bisa bersikap tegas untuk menegakkan hukum walau itu kaum kelas atas. Jika mangkir kembali, gunakan perintah untuk membawa atau bahkan di cekal agar tidak kabur ke luar negeri.
“Para korban nasabah UOB Kay Hian menyetor dananya ke rekening UOB Kay Hian di Cabang Kebon Jeruk dan dana tersebut sekarang tidak bisa dicairkan,” ungkap Bambang.
Ternyata, sambung Bambang, selain laporan polisi di Polda Metro Jaya, UOB Kay Hian juga dilaporkan para korbannya ke Mabes Polri dengan kuasa hukum, Andreas.
“Hal seperti ini seharusnya OJK pertanyakan Fit and Proper Test UOB Kay Hian dan segera cabut ijin usaha UOB Kay Hian agar tidak memakan korban lebih banyak lagi. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.
Dikatakan Bambang, jika sebelumnya modus pembobolan dana masyarakat dilakukan Koperasi seperti Koperasi Indosurya, KSP SB dan Lima Garuda. Kini sudah menjalar ke Nama Internasional seperti UOB Kay Hian.
“Ini jika Pemerintah tidak turun tangan, maka akan menjadi krisis keuangan nasional. UOB Kay Hian dalam hal ini Direktur Utamanya, sangat tidak bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan terhadap kejadian yang menimpa para nasabahnya,” jelas Bambang.
Direktur Utama UOB Kay Hian Lempar Tanggungjawab ke Marketing
Yacinta selaku Dirut UOB Kay Hian melempar tanggung jawab ke marketing yang notabene di hire, dipekerjakan oleh UOB Kay Hian. Sementara, uang para korban di setor ke rekening UOB Kay Hian, sehingga jelas dan nyata ada dalam kekuasaan UOB Kay Hian.
“Jelas dalam perseroan, sesuai UU Perseroan PT Nomor: 4O Tahun 2007 adalah tanggung Jawab Direksi Perusahaan. Yacinta harus bertanggung jawab penuh baik secara Pidana maupun Perdata,” jelas Bambang.
Sekali lagi, lanjut Bambang, mohon kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto agar bisa bertindak tegas kepada terlapor yang mangkir dari panggilan polisi. Segera cekal para terlapor ini agar tidak melarikan diri keluar negeri.
“Jika terlapor lebih mementingkan urusan pribadi dibanding panggilan polisi, itu sama saja melecehkan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat dukung Kapolda untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Yacinta dan kawan-kawan yang sudah merugikan masyarakat,” tegasnya.
LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat khususnya penguna jasa keuangan untuk menghindari institusi keuangan yang tidak punya itikat baik. Jasa Keuangan seperti Bank, Koperasi dan Perusahaan Finance walaupun terdaftar OJK dan punya nama Internasional tidak menjamin akan punya itikat baik.
“Hindari perusahaan keuangan seperti UOB Kay Hian yang lepas tanggung jawab, karena jasa keuangan modal utama adalah Trust atau kepercayaan. Penanganan yang berlarut dan kelalaian serta tidak adanya rasa perduli terhadap nasabah adalah sebuah Red Flag untuk institusi yang patut di hindari masyarakat,” pungkas Bambang kecewa. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com