BERITA JAKARTA – Tiga perusahaan minyak goreng (migor) milik PT. Wilmar Grup (WG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil atau CPO dan turunannya periode 2021-2022.
Ketiga korporasi itu yakni, Wilmar Group (WG), Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group (MMG).
“Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu korporasi WG, PHG dan yang ketiga MMG,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan ini berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di perkara minyak goreng.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia (WNI), Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ada juga Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari (VAL), Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas Pierre (MMP), Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000.00 dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.00. (Sofyan)