Tim Eksekutor Kejari Jakpus Jebloskan Terpidana Kasus Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat

Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, terkait perkara tindak pidana perpajakan ke Rutan Salemba.

Eksekusi badan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

Perlu diketahui, terpidana Leo Siswanto sebelum dipenjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan, Leo Siswanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Selanjutnya, kata Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan Majelis Hakim Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk melaksanakan putusan tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian dikediaman terpidana yang berada di Lampung namun belum ditemukan,” tambahnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana Leo Siswanto untuk menjadi saksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Saat itu, Terpidana Leo Siswanto hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

“Setelah memberikan kesaksian tim eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 28 November 2022 yang telah Inkracht tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara,” urai Ginting.

Selain pidana kurungan badan, Leo Siswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp634 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani kembali hukuman selama 3 tahun penjara,” pungkas Ginting. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB