BERITA JAKARTA – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, terkait perkara tindak pidana perpajakan ke Rutan Salemba.
Eksekusi badan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).
Perlu diketahui, terpidana Leo Siswanto sebelum dipenjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan, Leo Siswanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).
Selanjutnya, kata Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan Majelis Hakim Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk melaksanakan putusan tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian dikediaman terpidana yang berada di Lampung namun belum ditemukan,” tambahnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana Leo Siswanto untuk menjadi saksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Saat itu, Terpidana Leo Siswanto hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 WIB.
“Setelah memberikan kesaksian tim eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 28 November 2022 yang telah Inkracht tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara,” urai Ginting.
Selain pidana kurungan badan, Leo Siswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp634 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani kembali hukuman selama 3 tahun penjara,” pungkas Ginting. (Sofyan)