BERITA JAKARTA – Dianggap hal yang memberatkan dalam tuntutan pidana penipuan atas nama terdakwa Natalia Rusli, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baroto malah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum pidana selama 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan saksi Verawatyi Sanjaya selaku korban. Selain itu terdakwa Natalia Rusli juga berbelit-belit selama dipersidangan,” kata Jaksa, Senin (6/6/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan, terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar Pasal 378 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Jaksa.
Kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.
Kemudian terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40 persen berupa uang tunai dan 60 persen berupa aset. (Sofyan)