Phioruci: “Oknum Penyidik Memaksa Alvin Lim Tandatangan, Ketika di Tolak Meminta Saya Tandatangan. Saya Tolak Pula Tandatangan Berita Acara”
BERITA JAKARTA – Mabes Polri membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memaksakan pemeriksaan terhadap tersangka Alvin Lim saat sedang sakit pada 20 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Alvin Lim sudah menandatangani Berita Acara Penolakan pemeriksaan dan disaksikan oleh sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada pemaksaan,” kata Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan menjelaskan, pada Sabtu, 20 Mei 2023, Unit II Subdit I didampingi Tim Dokpol Pusdokkes Polri, Dokter RSU Pengayoman Cipinang dan pengacara yang disiapkan penyidik, telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka Alvin Lim di RSU Pengayoman Cipinang.
“Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tersangka menolak dilaksanakan pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Ramadhan.
Terkait hal tersebut, Phioruci istri Alvin Lim, membantah keterangan Mabes Polri mengatakan, bagaimana bilang tidak ada pemaksaan, ketika ada panggilan pemeriksaan, Kuasa Hukum sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dokter bahwa Alvin Lim dalam keadaan sakit.
“Tapi penyidik tetap memaksakan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan kami tolak tandatangan karena Alvin Lim dalam keadaan sakit,” tegas Phioruci.
“Datang ke Rumah Sakit rame-rame setelah sebelumnya sudah datang dan tahu bahwa Alvin Lim sakit, harusnya ngak usah maksa dan datang kembali. Orang sakit punya hak untuk sembuh. Punya hak asasi untuk istirahat, masa penyidik ngak punya otak sih?,” sambung Phioruci kesal.
Phioruci juga menolak pernyataan Mabes Polri bahwa Alvin Lim telah menolak pemeriksaan. Padahal, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Alvin Lim.
“Kami ada rekaman video dan suara, bahwa ketika penyidik menanyakan berita acara tidak satu patah katapun Alvin Lim berbicara, mulut dan hidungnya di tutup masker oksigen dan dia muntah-muntah ini cuplikan rekamannya ada di Channel Quotient TV,” jelasnya.
“Jadi bagaimana mungkin Alvin Lim menolak pemeriksaan, jangan sok pinter dan putar balik perkataan. Kami tidak pernah menolak pemeriksaan, tapi sudah meminta penundaan pemeriksaan hingga sembuh,” tambah Phioruci.
Kami tahu pasti Mabes Polri akan membantah dan mengeles sama seperti Video Mario Dandy dibilang editan. Makanya kami undang ada 3 wartawan di Rumah Sakit dan merekam jalannya pemeriksaan dan bersedia jadi saksi nanti di persidangan.
“Sangat tidak terpuji, polisi kok malah mengintimidasi sesama penegak hukum, sudah ngak punya hati nurani,” ujar Phioruci.
Dimana-mana ketika ada panggilan pemeriksaan dan Kuasa Hukum sudah memberitahukan meminta penundaan harusnya penyidik yang sehat dan lurus akan menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika sembuh. Bukan malah memaksakan ada Berita Acara Pemeriksaan dan membuat penolakan karena sakit.
“Pencemaran nama baik Kejaksaan bagaimana? Jaman sekarang Aparat Penegak Hukum anti kritik, padahal Jokowi sudah bilang jangan jadi pejabat kalau ngak siap di kritik,” sindir Phioruci.
Menanggapi keterangan Mabes Polri bahwa Alvin Lim telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Phioruci membantah tegas, Alvin Lim terbaring lemas di ranjang Rumah Sakit, tidak ada tandatangan surat apapun.
“Kami ada rekaman suara penyidik yang bilang bahwa mereka akan tandatangan sendiri dengan saksi dokter. Kami tidak pernah mengiyakan,” tutur Phioruci.
Penyidik memaksakan saya tandatangan Berira Acara Penolakan, tapi saya tidak mau tandatangan, karena intinya Alvin Lim tidak menolak pemeriksaan hanya ingin di periksa ketika sehat.
“Apa polisi banci, beraninya ketika Alvin Lim sakit di paksa periksa? Tunggu orangnya sehat dong supaya bisa jawab pemeriksaan dengan baik apalagi langsung ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Kejaksaan,” pungkas Phioruci. (Indra)
Cuplikan rekaman pemaksaan pemeriksaan oknum Mabes Polri terhadap Alvin Lim bisa di tonton di link Quotient Group: