BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Warta Sidik bersama Jajaran Divisi Hukumnya menyambangi Polres Tangerang Kota untuk melaporkan Juristo oknum yang mengaku sebagai Advokat, Senin (15/5/2023).
Laporan polisi itu menyusul diterimanya surat dari Dewan Pers (DP) ke Redaksi Warta Sidik buntut adanya laporan Juristo yang mengklaim sebagai Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) terkait pemberitaan.
“Dari hasil investigasi tim mendapatkan temuan dan data dilapangan baik situs maupun keterangan Organisasi Advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi Advokat,” kata Faisal selaku Kepala Devisi Hukum Warta Sidik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Faisal, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang sudah terintegrasi secara nasional semua perguruan tinggi tertera Juristo masih kuliah S1 Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati.
“Pangkalan data PD Dikti itu salah satu bukti kuat, karena sudah terintegrasi secara nasional semua perguruan tinggi yang ada. Bahkan STIH Gunung Jati sudah membalas surat LQ Indonesia Law Firm bahwa Juristo baru kuliah Semester 6,” jelas Faisal.
Termasuk, lanjut Faisal, Organisasi Advokat yakni, Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) juga menyatakan melalui suratnya secara tertulis bahwa Juristo bukanlah Advokat.
“Bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana bahwa Juristo selama ini telah mengunakan gelar SH dan profesi Advokat palsu, sehingga kami dari DSW Law Firm mengawal Pemred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo.
Laporan polisi itu, sambung Faisal, LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tanggal 15 Mei 2023 dengan pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo oknum yang mengaku Advokat Kuasa Hukum dari RSO.
“Kita pakai Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat,” tegas Faisal.
Dengan begini, tambah Faisal, agar kedepannya tidak ada lagi oknum yang senaknya mengaku-ngaku sebagai Advokat yang merasa kebal hukum lalu mengintervensi media dan memposisihkan diri bak sebagai korban.
“Kita sudah terima surat dari Dewan Pers dalam bentuk PDF, Juristo mengaku sebagai Advokat dan mengunakan gelar SH palsu sebagai Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari,” ulasnya.
Juristo Melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas
Faisal kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan Juristo telak melanggar Pasal 69 Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berbunyi:
“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta”
Selain itu, pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.
“Ingat garis bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi Advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi Advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum,” tegas Faisal.
Masih kata Faisal, dengan fakta yang ada sudah sangat jelas bahwa Juristo dengan sadar dan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi Advokat yang dapat merugikan masyarakat, karena belum mendapatkan standar keilmuan.
“Dalam hal ini khususnya Dewan Pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu legal standing si pengadu. Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum,” ingatnya.
Karena, tambah Faisal, jika Dewan Pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam sebuah perbuatan tindak pidana. Dewan Pers harusnya juga punya integritas dan menjaga marwahnya.
“Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, Lawyer palsu ini, agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” pungkas Faisal. (Indra)