“Ketua Umum KOI Raja Sapta Oktohari Diduga Sempat Sembunyikan DPO Kepolisian, LQ Indonesia Law Firm Minta Aparat Selidiki”
BERITA JAKARTA – Ditangkapnya Natalia Rusli oleh Polres Metro Jakarta Barat, masih menyisakan tandatanya bagi kalangan masyarakat khususnya para korban Natalia Rusli. Diketahui Natalia Rusli adalah Kuasa Hukum dari Raja Sapta Oktohari (RSO) dan mewakili RSO dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri.
Sebelum Natalia Rusli ditangkap, muncul sebuah video Tiktok yang sempat viral seseorang mengaku bernama Vivian membuat konten video dari dalam rumah RSO dan terlihat dalam rumah yang diakui sebagai milik RSO ada Natalia Rusli yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah bersama anak-anaknya nonton di Sofa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama setelah video itu viral, tiba-tiba Natalia Rusli berhasil ditangkap Polres Jakarta Barat. Hal ini menyisakan tandatanya, mengapa pihak Kepolisian Jakarta Barat, tidak menyelidiki keterlibatan Raja Sapta Oktohari (RSO) atas dugaan menyembunyikan DPO Kepolisian Natalia Rusli dirumahnya.
“Padahal jelas-jelas RSO tahu bahwa Natalia Rusli sudah dijadikan tersangka dan sedang dalam pencarian Kepolisian. Bukti video sudah jelas mengkonfirmasi dimana letak Natalia Rusli berada,” tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.
Dikatakan Bambang, Raja Sapta Oktohari (RSO) adalah kawan dekat Menteri BUMN Erick Thohir sekaligus Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). RSO kini sedang mencalonkan untuk kembali menjadi Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
“Oknum yang menyembunyikan DPO dan tidak taat hukum sangat tidak layak dicalonkan kembali sebagai Ketua KOI atau jadi pejabat Pemerintah manapun. Seharusnya ditindak secara pidana. Adanya RSO sebagai Ketua KOI dapat merusak citra olahraga Indonesia dan mencoreng citra Pemerintah,” ujar Bambang.
Seperti diketahui, RSO, bukan hanya dugaan pidana menyembunyikan DPO Natalia Rusli, tapi RSO adalah otak intelektual dibalik Skema Ponzi PT. Mahkota yang merugikan masyarakat senilai Rp7,5 triliun dengan korban 7000 orang.
“RSO sudah dipolisikan sejak April-Mei 2020 di Polda Metro Jaya dan sudah dalam status penyidikan. Coba menurut Netizen, layakkah orang ini kembali menjabat Ketua KOI lagi,” pungkas Bambang. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com
Video dapat ditonton:
https://www.tiktok.com/t/ZSL1h6Mq2/