Kurator Malah Gugat Buruh, DH dan Lie Po Fung Dinilai Pengkhianat Perburuhan

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Seorang kurator bernama Dito Sitompul yang diduga adalah anak kandung salah seorang pengacara beken Hotma Sitompul dianggap sebagai pendukung lintah darat, karena tidak memberikan hak-hak buruh atau karyawan dari perusahaan yang dipailitkan.

Sebaliknya, Dito Sitompul malah menggugat para karyawan karena para buruh itu menuntut pemenuhan hak-hak mereka selama perusahaan yang dipailitkan itu beroperasi.

Hal itu, diungkapkan Kuasa Hukum dari mantan Direktur PT. Mulia Raya Prima (MRP) Iwan Santoso, Ksatria Surbakti yang didampingi advokat Goldy Christian Sinulingga, dan Ebit, dalam keterangan persnya, Senin (8/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ksatria Surbakti menyampaikan, karyawan PT. Mulia Raya Prima merupakan kreditur yang mempunyai hak atas tagihan dalam kepailitan PT. Mulia Raya Prima.

“Yang mana tentunya sebagai kreditur, ya karyawan harus yang paling diutamakan untuk dipenuhi haknya,” tegas Kstaria Surbakti.

Sedangkan pihak penggugat, dalam hal ini kurator PT. Mulia Raya Prima yakni Dito Sitompul yang memberikan kuasa kepada pengacara Mira Sylvania dan Dewi Wahyuni, belum memenuhi hak-hak para buruh atau karyawan PT. Mulia Raya Prima.

Kstaria Surbakti mengatakan, dengan diajukannya gugatan oleh kurator Dito Sitompul, maka dapat diistilahkan bahwa yang bersangkutan malah menjadi pendukung lintah darat dan pengkhianat perburuhan yang menyengsarakan para buruh.

“Tentunya gugatan ini tidak lagi melihat nilai-nilai kemanusiaan terhadap karyawan. Yang mana, sangat jelas karyawan memiliki hak untuk menerima sisa gaji dan pesangon dari PT. Mulia Raya Prima,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Goldy Christian Sinulingga, menambahkan, ditengah suasana Hari Buruh Sedunia yang masih di bulan Mei ini, adalah sebuah langkah dan tindakan licik yang dilakukan kurator Dito Sitompul bersama pemilik saham PT. Mulia Raya Prima, Lie Po Fung, karena meneruskan menggugat karyawannya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

“Kita juga tidak tahu, motif sebenarnya atau alasan apa yang membuat kurator mengajukan gugatan terhadap karyawan PT. Mulia Raya Prima,” ujar Goldy.

Alangkah kejinya, lanjut dia, ketika karyawan PT. Mulia Raya Prima sedang menuntut perusahaan agar memenuhi semua hak-hak karyawan, malah kurator menggugat para buruhnya sendiri.

Goldy menuturkan, awal mula persoalan ini adalah ketika PT. Mulia Raya Prima yang didera pandemi Covid-19 yang lalu, mengalami kemerosotan dan mengalami goncangan hebat, serta terjadinya sejumlah persoalan di internal manajemen perusahaan.

Akhirnya, PT. Mulia Raya Prima yang bergerak di bidang makanan dan buah-buahan, yang berbasis di Bandung, Jawa Barat itu pun mengalami kebangkrutan. Sehingga, dengan segala pertimbangan berat, harus menutup perusahaan.

“Dan pihak Direktur Perusahaan, dalam hal ini klien kami Bapak Iwan Santoso, telah memiliki kesepakatan tri partit akan tetap memberikan hak-hak karyawan berupa gaji dan pesangon,” terang Goldy.

Untuk memenuhi hak-hak karyawan itu, dikarenakan ketentuan Undang-Undang memperbolehkan untuk membayarkan pesangon dengan dana dari kas perusahaan dan juga penjualan asetnya, maka beberapa aset sempat dijual dan diberikan kepada pemenuhan hak-hak karyawan.

“Sementara sedang melaksanakan kesepakatan untuk membayarkan pesangon karyawan itu, eh tiba-tiba ada gugatan yang diajukan oleh kurator kepada karyawan,” ujarnya.

Kurator Dito Sitompul bersama pemilik saham PT. Mulia Raya Prima, Lie Po Fung, menggugat karyawan agar mengembalikan pembayaran yang sudah terlanjur dibayarkan lewat kas dan hasil penjualan sejumlah aset perusahaan itu.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

“Menurut kami, gugatan kurator terhadap karyawan itu perbuatan licik. Sebab hak-hak buruh atau karyawannya sendiri belum dipenuhi semua, malah diutamakan membayar dan menyerahkan hasil penjualan aset itu kepada Lie Po Fung sebagai pemilik saham,” terang Goldy.

Nah, gugatan itulah yang sedang disidangkan di Pengadilan Niaga yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni, perkara: Nomor: 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst; Nomor: 5/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst, dan Nomor: 6/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Jkt.Pst.

“Kita berharap, hal-hak karyawan dipenuhiterlebih dahulu. Dan mestinya gugatan terhadap karyawan dihentikan,” ujar Goldy lagi.

Sedangkan untuk persidangan yang berlangsung di ruangan Oemar Senoadji 2, Lantai 3, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis 4 Mei 2023 itu, beragendakan penyerahan bukti-bukti tambahan tertulis.

Usai sidang, ketika wartawan meminta respon dan tanggapan dari tim kuasa hukumnya kurator Dito Sitompul, yakni Mira Sylvania dan Dewi Wahyuni, tidak memberikan keterangan. Kedua pengacara itu malah ngacir dan terburu-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan, kurator Dito Sitompul yang merupakan anak pengacara senior Hotma Sitompul, ketika dihubungi wartawan lewat pesan singkat, pesan whatsapp (WA) dan telepon langsung, tidak digubris alias tidak merespon konfirmasi dari para wartawan.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 Mei 2023, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak kurator Dito Sitompul. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB