Ngaku Advokat, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari Disomasi LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Minggu, 30 April 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – Perseteruan Juristo, SH dengan LQ Indonesia Law Firm bermula dari ikut campurnya Juristo ke pusaran kasus investasi bodong yang tengah dibongkar LQ Indonesia Law Firm karena banyak merugikan masyarakat.

Berbicara di Uya Kuya Juristo dengan percaya diri mengaku sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) lalu memfitnah Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. Satu demi satu kebohongan Juristo mulai terkuak.

Kepada awak media, LQ Indonesia Law Firm mengatakan, sudah memperoleh keterangan dari Pangkalan Data Dikti bahwa Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum (SH), tapi sudah berani mengaku sebagai Advokat dan memasang gelar SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau begitu Juristo melanggar UU Sisdiknas dong. Sebab, dari keterangan PD Dikti belum lulus dari STIH Gunung Jati. Hebat sudah berani ngaku Advokat dan memfitnah orang lain,” sindir Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.

Bahkan, sambung Bambang gelar SH itu, bukan hanya sampai ke kantor LQ Indonesia Law Firm dalam copy laporan polisi Juristo juga mengaku sebagai Advokat. Namun setelah ditelusuri ke Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI), Jursito dinyatakan bukan sebagai Advokat.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

“Mengunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka LQ Indonesia Law Firm sudah layangkan somasi pertama ke Juristo,” tegas Bambang.

Dalam waktu dekat setelah somasi kedua, maka LQ Indonesia Law Firm akan mendaftarkan laporan polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk memberantas setiap oknum yang menganggu penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari yaitu Natalia Rusli juga diketahui sebagai Advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan, dimana ternyata Natalia Rusli belum jadi Advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazahnya juga tidak terdaftar di Dikti.

“Kali ini ternyata Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari lainnya yaitu Juristo ternyata belum lulus Sarjana Hukum dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun dengan sengaja, Juristo bersama Hanafi Tanawijaya selaku Wakil Ketua STIH Gunung Jati berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One yang isinya orang yang belum lulus SH.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Saya pertanyakan Integritas Pimpinan STIH Gunung Jati apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan mengunakan gelar SH? Adakah ijin atau perintah dari STIH, karena bisa terjerat Pasal 55 KUH Pidana yaitu ikut serta?,” jelas Bambang.

LQ Indonesia Law Firm mengingatkan agar STIH Gunung Jati selalu menjaga integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum. Integritas STIH Gunung Jati harus dipertahankan.

“Ketua LQ sangat concern dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang di lakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati dan sebaiknya mahasiswa yang melanggar aturan dan UU segera di keluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati,” ujarnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara bodong bisa segera menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi Gratis.

“Maraknya Advokat Bodong atau makelar kasus nantinya bukan memberikan bantuan melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB