Catatan LQ Indonesia Law Firm Kasus Skema Ponzi Mangkrak di Jaman Kapolri Listyo Sigit

- Jurnalis

Kamis, 27 April 2023 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

Foto: Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo

“Investasi Bodong Mandek Dijaman Jokowi Diharapkan Rampung Dengan Bergantinya Rejim”

BERITA JAKARTA – Sebentar lagi jaman pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir, namun beberapa kasus investasi bodong tidak juga rampung. Bahkan beberapa menunjukkan tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus baik di Polda Metro Jaya maupun di Mabes Polri.

Tidak dapat dipungkiri ada dugaan beberapa kasus dan tokoh yang “kebal hukum” membuat laporan polisi tersebut menjadi mandek, apakah karena faktor kekuasaan atau karena faktor gratifikasi menyebabkan Penyidik Polri kehilangan motivasi memproses penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu Firma Hukum terdepan dalam memberikan informasi tentang investasi bodong memberikan catatan atau daftar list kasus investasi bodong yang masih belum tuntas.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan Rp106 Triliun, masih menunggu hasil Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Henry Surya.

Selain itu, janji Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan mengembangkan penyidikan dengan menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra masih belum di realisasikan.

LQ Indonesia Law Firm menduga adanya kekuatan gratifikasi besar bisa membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membebaskan penjahat skema Ponzi terbesar di Indonesia yang membuat Indonesia menjadi bahan tertawaan dunia Internasional.

“Bukan hanya berhasil lepas dari jeratan hukum, barang sitaan di penyidikan banyak hilang ketika naik ke penuntutan seperti kapal pesiar dan uang di London. Kejagung juga dinilai masuk angin dengan munculnya petunjuk P-19 mati,” tulis LQ Indonesia Law Firm, Kamis (27/4/2023).

Kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas kerugian Rp8 Triliun dengan tersangka Kurniadi Sastratwinata dan Michael Steven dua kakak beradik yang diduga kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

Mereka berdua mengunakan Hamdriyanto sebagai bemper dimana Hamdriyanto di angkat sebagai Dirut setelah perusahaan Kresna Sekuritas (PT. PUSAKA) gagal bayar. Hamdriyanto adalah bemper yang sama digunakan oleh Raja Sapta Oktohari dalam kasus OSO Sekuritas dan Mahkota.

Kapolri Listyo Sigit di tahun 2020 sudah meminta agar Bareskrim merampungkan penyidikan tetapi hingga tahun 2023, tersangka tidak kunjung di tahan dan diduga ada aliran gratifikasi mengalir ke oknum Bareskrim berdasarkan pengakuan Direktur Kresna.

Selanjutnya, PT. Mahkota Propertindo Permata (PT. MPIP) dan OSO Sekuritas kerugian Rp7,5 Triliun adalah perusahaan besutan Raja Sapta Oktohari (RSO) yakni, Raja Skema Ponzi yang aktif menjanjikan keuntungan dari MTN (Medium Term Note), namun berujung penipuan.

Dalam kasus ini Raja Sapta Oktohari mengangkat Hamdriyanto sebagai Dirut Mahkota sejak 2020 setelah terjadi gagal bayar dan melaporkan Hamdriyanto seolah-olah Hamdriyanto lah yang melakukan penggelapan, namun sejak dilaporkan April 2020, laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Bareskrim keduanya mandek.

LQ Indonesia Law Firm mensinyalir, OSO Group dengan Komisaris Independent Komjen Gorris Merre turun langsung mengkondisikan sehingga kasus investasi bodong ini jalan di tempat. Diketahui, Raja Sapta Oktohari adalah anak Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Masih dalam catatan LQ Indonesia Law Firm, ditelisik dari beberapa sumber Raja Sapta Oktohari bertindak sebagai poros utama dalam kasus pencucian uang investasi bodong dan bekerjasama dengan Grup Millenium dalam kasus BSS yang melibatkan Victory Halim, Betty Halim dan Hungdress.

“Juga dana pensiun Pemerintah banyak hilang dari grup mereka ini seperti Dapen Pertamina dan Sugih,” tulis LQ Indonesia Law Firm yang selalgu gigih mengungkap maraknya kejahatan investasi bodong yang merugikan masyarakat luas di Indonesia.

Baca Juga :  Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum

Selanjutnya, Net89 atau PT. SMI dengan kerugian belasan Triliun adalah robot trading yang di dirikan oleh Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. Dengan mengemborkan keuntungkan 1 persen sehari banyak orang tergiur dan menaruh uangnya di Net89.

AA sudah ditetapkan sebagai tersangka namun, berhasil kabur dari tangkapan Mabes Polri. Sebelum kabur, Andreas pernah sesumbar bahwa ada beckingan oknum Jenderal di Mabes Polri yang melindungi dirinya. Ini terlihat bagaimana Mabes Polri tebang pilih dalam penanganan kasus investasi bodong.

Narada dan Minnapadi adalah kasus investasi bodong yang sudah di laporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2020 namun hingga kini kepolisian tidak ada gairah sama sekali untuk menuntaskannya.

“Lembaga Otorisasi Jasa Keuangan atau OJK juga seperti macan ompong tidak tajam dalam penindakan. Jaman Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kasus investasi bodong sama sekali tidak bergerak alias mandek,” catat LQ Indonesia Law Firm.

Selain itu, Koperasi 5 Garuda dilaporkan di Polda Metro Jaya juga diketahui mandek dalam proses penyelidikan dan hanya berputar-putar memeriksa saksi yang tak kunjung usai.

“UOB Kay Hian kasus penipuan investasi bodong yang mana uang nasabah hilang dan tutupnya UOB Kay Hian Cabang Puri Kebon Jeruk. Kasus sudah di laporkan pula ke Polda Metro Jaya dan disinyalir mandek,” tulis LQ Indonesia Law Firm mengakhiri catatannya terkait kasus investasi bodong. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Law Firm terdepan melawan oknum penjahat investasi bodong, berbagai ancaman serta intimidasi dihadapinya dan banyak kasus investasi bodong sudah berhasil ditanganinya hingga berujung pengembalian kerugian. LQ Indonesia Lawfirm bisa di hubungi di 0817-489-0999

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB