BERITA JAKARTA – Pengusutan transaksi jumbo mencurigakan dilingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang akan dilakukan Komite TPPU pimpinan Menkopolhukam Mahfud MD. Untuk itu SIAGA 98 mendukung rencana tersebut.
“Sebab (rencana dimaksud) tidak bertentangan dengan upaya penyelidikan yang juga dilakukan penegak hukum lainnya jika melakukan penyelidikan aliran dana Rp349 triliun,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Rabu (12/4/2023).
Dari penjelasan Ketua TPPU, Mahfud MD, Satgas ini bekerja dalam ruang lingkup kajian dan supervisi, dengan merekontruksi kerangka kasusnya dari awal terhadap LHA LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 atau yang dikenal dengan nilai agregat 349 triliun.
“Satgas TPPU ini bersifat evaluatif, sebab itu masih dalam ruang lingkup tugas Komite TPPU masih dalam ruang lingkup Pasal 4 Pereturan Presiden RI No. 6 Tahun 2012 yaitu terkait evalausi atas penanganan 349 triliun di Kementerian Keuangan,” terangnya.
Jadi, tidak soal Kementerian Keuangan terlibat didalamnya, karena terkait dengan data dan proses di Kementerian Keuangan.
“SIAGA 98 tidak apriori terhadap hal tersebut. Sebab, Penyelidikan dan pengusutan 349 triliun tetap dapat dilakukan oleh penegak hukum secara terpisah, mandiri dan independen, baik oleh Kejaksaan dan Kepolisian, maupun KPK,” jelasnya.
Apalagi, kami, SIAGA 98 sudah meminta KPK melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 5 April 2023 lalu untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di 349 triliun yang menjadi kewenangan KPK. (Sofyan)