BERITA JAKARTA – Dalam seminar yang diadakan Paramadina Public Policy Institute (PPPI) pada Senin 3 Maret 2023 yang berjudul “25 Tahun Reformasi: Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas”.
Dalam kesempatan itu, Ahli Hukum Suparji Ahmad menyoroti fenomena hilangnya marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui proses pemaksaan kasus seperti kasus Formula E.
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya sudah jelas bahwa tidak ada unsur pidananya, tidak ada bukti permulaan yang cukup, dan lain sebagainya. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suparji mengungkapkan bahwa nuansa penyanderaan dalam kasus tersebut adalah bagian dari hilangnya marwah KPK. Hal ini menjadi perhatian publik terhadap kerja KPK yang seharusnya independen dan profesional dalam memerangi korupsi.
“Saya kira juga dapat kita identifikasi tentang fenomena hilangnya marwah KPK karena adanya proses pemaksaan kasus misalnya Formula E,” katanya.
Semestinya, lanjut Suparji, sudah sangat terang benderang tidak ada unsur pidananya, tidak ada bukti permulaan yang cukup dan lain sebagainya.
“Tetapi sampai sekarang itu tidak ada kejelasan kasus tadi itu. Nuansa penyanderaan tadi itu adalah bagian dari hilangnya marwah KPK,” ungkap Suparji.
Kritikan ini, tambah Suparji, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terhadap efektivitas KPK dalam memerangi korupsi di Indonesia.
“Sejumlah aktivis anti korupsi juga menuntut agar KPK kembali menjadi institusi yang independen dan profesional dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Suparji. (Sofyan)