Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Kasus Pajak Rp317 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) pidana perpajakan berinisal TB senilai Rp317 miliar.

Pelimpahan berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada PT. Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai 2015,” ujar Kajari Jakpus, Hari Wibowo, Rabu (29/3/23).

Dikatakannya, pada tahun Wajib Pajak (WP) PT. UP menjual aset dengan nilai USD 120.000.000. Namun, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset lanjut dia, tidak dilaporkan oleh PT. UP dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp317.398.145.750,” ungkap Hari Wibowo.

Mantan Kajari Badung, Denpasar itu menuturkan, tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT. UP bersama-sama Irwan Sudjono yang kini berstatus cegah tangkal dan Hendrawan Setiadi (meninggal dunia).

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

“Masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak,” ujarnya.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Inteljen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB