Majelis Hakim PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

PTUN Jakarta Kandaskan Gugatan PT. GBU dan PT. RA

BERITA JAKARTA – Kandas sudah upaya PT. Gunung Bara Utama (GBU) dan PT. Ricobana Abadi (RA) untuk mempertahankan aset miliknya. Pasalnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (6/3/2023).

“Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa eksepsi Kejari Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima. Dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan TUN PT. GBU dan PT. RA tidak diterima,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :  Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Bani mengatakan, Majelis Hakim juga sepakat menghukum PT. GBU dan PT. RA untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp47.463.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu diketahui gugatan yang diajukan PT. GBU dan PT. RA kepada Kejari Jakarta Pusat, terkait sita eksekusi tambang dan alat berat milik para pihak di Kutai Barat, Kalimantan Timur dan teregistrasi dalam Putusan PTUN Jakarta No. 330/G/TF/2022/PTUN.JKT dan No. 331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Sebelumnya menurut Bani, terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakarta Pusat, karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT. Jiwasraya oleh atas nama Heru Hidayat.

Adapun lahan tambang dan alat berat PT. GBU saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp3,4 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB