Perkara KSP SB, LQ: Adanya Dakwaan Alternatif Pertanda Jaksa Tak Yakin

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Perkara KSP SB

Suasana Persidangan Perkara KSP SB

BERITA JAKARTA – Kamis 2 Maret 2023, diadakan sidang perdana Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. Situasi ruang sidang penuh sesak dengan kehadiran para pengunjung.

Dalam gelaran sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan dakwaan para terdakwa perkara KSP SB, dimana terdakwa di dakwakan kasus pidana Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan ATAU Pidana Penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi dakwaan JPU, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, SH, mengktirisi penyusunan dakwaan alternatif kumulatif yang dinilai sama lemahnya dengan dakwaan dalam perkara KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena memberikan peluang untuk Hakim melepaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman ringan dengan penyusuan dakwaan seperti ini,” kata Bambang melalui rilisnya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dijelaskan oleh LQ Indonesia Law Firm, bahwa Pasal 46 UU Perbankan ini ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sangat berat. Sedangkan pasal Penipuan 378 KUHP dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

“Konsekwensi hukum dengan mengenakan dakwaan alternatif yang ditandai dengan kata ATAU adalah hakim boleh memilih pasal atau pidana mana yang mau Hakim kenakan terhadap terdakwa,” jelasnya.

Jadi bisa saja, sambung Bambang, JPU menuntut 15 tahun penjara dengan pasal Perbankan dan TPPU dan Hakim memilih memvonis 4 tahun dengan pasal penipuan. Parahnya dakwaan JPU sangat lemah dan tidak mengambarkan tindakan pidana yang jelas dalam hal UU Perbankan.

“Melainkan lebih mengutamakan adanya kerugian atau gagal bayar dalam kasus keuangan yang bisa diinterpretasikan sebagai perbuatan Perdata yang bisa mengakibatkan terdakwa di vonis lepas seperti halnya kasus KSP Indosurya,” tegasnya.

Namun, untungnya dalam hal ini KSP SB tidak memiliki resources untuk menyogok dan menyuap layaknya KSP Indosurya karena aset KSP SB kebanyakan properti dan barang tidak bergerak lainnya.

“Beda dengan KSP Indosurya yang selain Koperasi punya Perusahaan keuangan lainnya seperti sekuritas, Finance atau Leasing Company sehingga kekuatan cash atau liquid untuk menyuap oknum Jaksa dan Hakim lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecewa Vonis Helena Lim, Kejagung Ajukan Banding Kasus Timah

Dikatakan LQ Indonesia Law Firm bahwa Hakim jika mau terima suap dan melepaskan terdakwa tidak gegabah, oknum mencari celah hukum untuk menjustifikasi putusan mereka. Oleh karena itu dari susunan dakwaan JPU yang lemah saja, Hakim sudah tahu bahwa JPU tidak yakin akan dakwaannya makanya di buat alternatif.

Dalam kasus dimana JPU yakin tentunya akan mengunakan dakwaan kumulatif dan membuktikan semua tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

“Hakim yang melihat bahwa Jaksa saja tidak yakin akan mempengaruhi pertimbangan Hakim dan akhirnya bisa berimbas kepada ringannya pidana kepada para terdakwa. Hal ini tidak akan memberikan keadilan kepada para korban,” tegasnya.

LQ Indonesia Law Firm yang adalah Kuasa Hukum dari puluhan korban KSP SB menyatakan bahwa sebenarnya yang diinginkan oleh para korban adalah pengembalian ganti rugi, namun tidak adanya itikat baik dari Pengurus KSP SB.

“Inilah yang memicu para korban menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mengambil jalur pidana sebagai jalan terakhir,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:34 WIB

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB