BERITA JAKARTA – Kamis 2 Maret 2023, diadakan sidang perdana Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat. Situasi ruang sidang penuh sesak dengan kehadiran para pengunjung.
Dalam gelaran sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian membacakan dakwaan para terdakwa perkara KSP SB, dimana terdakwa di dakwakan kasus pidana Pasal 46 Undang-Undang (UU) Perbankan ATAU Pidana Penipuan Pasal 378 KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi dakwaan JPU, Kepala Devisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, SH, mengktirisi penyusunan dakwaan alternatif kumulatif yang dinilai sama lemahnya dengan dakwaan dalam perkara KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena memberikan peluang untuk Hakim melepaskan terdakwa dan menjatuhkan hukuman ringan dengan penyusuan dakwaan seperti ini,” kata Bambang melalui rilisnya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Dijelaskan oleh LQ Indonesia Law Firm, bahwa Pasal 46 UU Perbankan ini ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sangat berat. Sedangkan pasal Penipuan 378 KUHP dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.
“Konsekwensi hukum dengan mengenakan dakwaan alternatif yang ditandai dengan kata ATAU adalah hakim boleh memilih pasal atau pidana mana yang mau Hakim kenakan terhadap terdakwa,” jelasnya.
Jadi bisa saja, sambung Bambang, JPU menuntut 15 tahun penjara dengan pasal Perbankan dan TPPU dan Hakim memilih memvonis 4 tahun dengan pasal penipuan. Parahnya dakwaan JPU sangat lemah dan tidak mengambarkan tindakan pidana yang jelas dalam hal UU Perbankan.
“Melainkan lebih mengutamakan adanya kerugian atau gagal bayar dalam kasus keuangan yang bisa diinterpretasikan sebagai perbuatan Perdata yang bisa mengakibatkan terdakwa di vonis lepas seperti halnya kasus KSP Indosurya,” tegasnya.
Namun, untungnya dalam hal ini KSP SB tidak memiliki resources untuk menyogok dan menyuap layaknya KSP Indosurya karena aset KSP SB kebanyakan properti dan barang tidak bergerak lainnya.
“Beda dengan KSP Indosurya yang selain Koperasi punya Perusahaan keuangan lainnya seperti sekuritas, Finance atau Leasing Company sehingga kekuatan cash atau liquid untuk menyuap oknum Jaksa dan Hakim lebih besar,” ujarnya.
Dikatakan LQ Indonesia Law Firm bahwa Hakim jika mau terima suap dan melepaskan terdakwa tidak gegabah, oknum mencari celah hukum untuk menjustifikasi putusan mereka. Oleh karena itu dari susunan dakwaan JPU yang lemah saja, Hakim sudah tahu bahwa JPU tidak yakin akan dakwaannya makanya di buat alternatif.
Dalam kasus dimana JPU yakin tentunya akan mengunakan dakwaan kumulatif dan membuktikan semua tindakan kejahatan yang dilakukan terdakwa.
“Hakim yang melihat bahwa Jaksa saja tidak yakin akan mempengaruhi pertimbangan Hakim dan akhirnya bisa berimbas kepada ringannya pidana kepada para terdakwa. Hal ini tidak akan memberikan keadilan kepada para korban,” tegasnya.
LQ Indonesia Law Firm yang adalah Kuasa Hukum dari puluhan korban KSP SB menyatakan bahwa sebenarnya yang diinginkan oleh para korban adalah pengembalian ganti rugi, namun tidak adanya itikat baik dari Pengurus KSP SB.
“Inilah yang memicu para korban menghubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mengambil jalur pidana sebagai jalan terakhir,” pungkas Bambang. (Indra)