MAKI Laporkan Dugaan Mafia Tambang Nikel Sulsel ke Kapolri dan Kadiv Propam

- Jurnalis

Sabtu, 17 Desember 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri tentang adanya dugaan praktek mafia tambang PT. AMII, dengan modus dugaan “menunggangi” instrument mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas  saham PT. APMR.

Diketahui, PT. APMR adalah pemegang 85 persem pada PT. CLM, sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No: 2/I.03h/PTSP/2018, tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel seluas 2.660 hektar yang terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Modusnya, mula-mula PT. AMII pada tanggal 17 Januari 2019 diduga memperdaya PT. CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar USD 28 juta yang dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT. AMII lalu memberikan uang muka sebesar USD 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT. AMII tak memberikan sikap. PT. CLM kemudian bersurat kepada PT. AMII untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar USD 2 juta akan dikembalikan,” kata Boyamin, Jumat (16/12/2022).

Namun, sambung Boyamin, PT. AMII membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta, PT. AMII malah melaporkan PT. CLM dan PT. APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres  Luwu Timur.

“Dengan dugaan ada backing orang kuat di kepolisian yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham,” ungkap Boyamin.

Baca Juga :  Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Menurut temuan MAKI, peristiwa ini sejatinya merupakan dugaan modus “pencaplokan” tambang senilai USD 28 juta. Dengan uang sebesar USD 2 juta namun dapat menguasai 100 persen tambang. Berkat dugaan backing, pelaku diduga cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian.

“Diduga pada tanggal 16 Nopember 2022, PT. CLM dilaporkan ke Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan tersebut langsung naik ke tahap penydikan, sebagaimana surat perintah penyidikan tertanggal 16 November 2022,” jelasnya.

Sebaliknya, ketika PT. CLM melaporkan pengurus PT. AMII di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal,” tegas Boyamin.

Dikatakan Boyamin, pada tanggal 18 Mei 2022, PT. AMII mengajukan permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama TA dan RSKN yang ada pada PT. APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT. AMII. Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan permohonan RUPS tidak dapat diterima.

Pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan PT. AMII, tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS, dengan pertimbangan PT. AMII belum tercatat sebagai pemegang saham, sehingga PT. AMII belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS.

RUPS itu, kata Boyamin, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada tanggal 24 Agustus 2022 meskipun permohonan RUPS ditolak PT. AMII mengadakan RUPS diduga secara illegal.

Baca Juga :  Miris...!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

“Sebagaimana Akte Nomor: 06 Pernyataan Perubahan PT. APMR yang diterbitkan Notaris OKI, SH, M.Kn, di Jakarta Selatan yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022,” ujarnya.

Pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak permohonan banding pihak Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Grup PT. AMII yang menggugat melalui PT. AC yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 582/2021/PN.Jkt.Sel yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).

“Namun pada tanggal 05 Desember 2022, PT. AMII dan AC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel,” tuturnya.

AKAN DIPANTAU KPK

Selain itu, Boyamin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau semua perkara yang berpotensi dugaan terjadinya suap atau gratifikasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI untuk mencegah terulangnya kembali kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung.

“KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya dugaan mafia hukum, termasuk kasus dugaan “pencaplokan” tambang PT. CLM ini sudah masuk radar KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ini merupakan, tambah Ali, bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan KPK yang siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif.

“Untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” pungkas Ali di Jakarta. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB