Kisruh Proyek PLTP Dieng Patuha

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisruh Proyek PLTP

Kisruh Proyek PLTP

BERITA JAKARTA – Renegoisasi pelaksanaan kontrak Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha 5×60 MW antara PT. Bumigas Energi (PT. BGE) dan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE)

Renegoisasi itu, berdasarkan dokumen hasil rapat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 14 Desember 2016 yang diperoleh Matafakta.com, Selasa (1/11/22) malam.

Dalam renegoisasi itu, ternyata berisi antara lain PT. BGE meminta bukti dokumen yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kerugian negara atas pengalihan Patuha I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dalam dokumen surat itu, PT. BGE meminta klarifikasi oleh Pemerintah mengenai status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Dieng dan WKP Patuha.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Akan tetapi diduga, PT. GDE tidak dapat memenuhi tuntutan kompensasi PT. BGE kecuali atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)

Dalam rapat yang berlangsung diruang rapat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM yang dihadiri Kepala Biro Hukum KESDM, Dirut PT. GDE dan Dirut PT. BGE.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. GDE, Endang Iswandini dalam keteranganya mengatakan, telah melakukan renegosiasi dengan Bumigas untuk pelaksanaan kontrak PLTP Dieng-Patuha 5×60 MW.

“Pada saat renegosiasi PT. Geo Dipa menanyakan mengenai status ketersediaan dana prove of fund sebagaimana pernah disampaikan Bumigas melalui surat No. 089/DIR/BGE/IV/05 tanggal 29 April 2005 kepada PT. Geo Dipa,” ujar Endang Iswandini, Selasa (1/11/2022).

Dikatakannya, pertanyaan PT. Geo Dipa disampaikan baik secara lisan dalam rapat renegosiasi maupun secara tertulis, namun tidak pernah mendapat respon yang baik mengenai status prove of fund tersebut.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Oleh karena itu PT. Geo Dipa kemudian menyatakan renegosiasi tidak dapat dilanjutkan dan kontrak tidak berlaku efektif,” urainya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Kontrak, sambung Endang, kemudian PT. Geo Dipa pada tahun 2017 mengajukan permohonan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk mengakhiri kontrak karena Bumigas tidak dapat memenuhi syarat efektif kontrak.

“Putusan BANI 2018 mengabulkan permohonan PT. Geo Dipa dan menyatakan kontrak berakhir karena Bumigas tidak dapat menunjukan bukti adanya ketersediaan prove of fund yang dapat diterima PT. Geo Dipa sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak,” tutup Endang. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru