Oknum Polda Metro Jaya Paksakan Perkara Arbitrase Menjadi Pidana

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Permasalahan jual beli CPO antara PT. Bitara Agung Mandiri (PT BAM) yang berkedudukan di Medan dengan KPB Trading PTE, LTD yang berkedudukan di Singapura tak kunjung usai karena campur tangan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) Jakarta.

Kasus ini bermula dari kontrak Jual Beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading dimana berdasarkan kontrak pertama Nomor: 001/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 01 Juli 2019 KPB Trading membeli 4000 metrik ton CPO dari PT. BAM dengan harga USD 450 per metrik ton atau senilai USD 1.800.000.

Namun, belum juga lunas pembayaran untuk kontrak pertama, KPB Trading kembali menyodorkan 2 kontrak yaitu kontrak Nomor: 002/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan kontrak Nomor: 03/SPA/BAM-KPBTRD/CPO/2019 tanggal 15 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodoran 2 kontrak itu, tanggal 8 Agustus 2019 PT. BAM kemudian mengirimkan lagi 600 metrik ton CPO dan tanggal 9 November 2019 mengirim 200 metrik ton CPO. Namun, anehnya pada bulan April 2020 KPB Trading justru melaporkan PT. BAM ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara PT. BAM dari kantor LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman, SH mengatakan, bahwa kliennya justru menderita kerugian akibat tindakan KPB Trading.

“Harga CPO sesuai kontrak pertama belum lunas, tapi menurut KPB Trading sudah lunas. Lalu, tiba-tiba KPB Trading membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya padahal yang dirugikan adalah PT. BAM. Inikan lucu,” sindir La Ode.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

Sebagaimana diketahui, kata La Ode, kontrak jual beli CPO antara PT. BAM dan KPB Trading memuat klausul penyelesaian secara Arbitrase di badan Arbitrase Singapura (Singapore International Arbitration Centre) apabila terjadi sengketa.

“Tapi, oleh Polda Metro Jaya dianggap sebagai tindak pidana, sehingga laporan dari KPB Trading diterima dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Ranmor. Baca dong, itukan ada klausulnya dikontrak kedua belah pihak,” tegasnya.

Dikatakan La Ode, masa penyidik Polda Metro Jaya, tidak bisa membedakan perkara Arbitrase dengan perkara pidana, karena lokus delictinya bukan di Jakarta, tapi di Medan Sumatera Utara, kenapa bisa dilaporkan pidana di Jakarta.

“Penegakkan hukum di negeri ini sudah benar benar rusak, kemarin Ferdy Sambo, besok siapa lagi polisi yang kena, kami akan laporkan ke Propam supaya oknum polisi jangan sewenang wenang,” tandas La Ode.

Sementara itu, Adi Gunawan SH, MH dan Krisna Agung Pratama, SH yang juga kuasa hukum PT. BAM meyakini bahwa campur tangan PT. KPBN Jakarta sangat kental dalam perkara ini.

“KPB Trading ini domisilinya di Singapura tapi ketika terjadi permasalahan yang campur tangan PT. KPBN Jakarta dan pertemuannya juga di Kantor PT. KPBN di Cikini, Jakarta Pusat dan dihadiri Sobandi Argadipraja, Direktur KPB Trading. Jadi sudah dikondisikan, termasuk laporan di Polda Metro semua sudah dipersiapkan,” kata Gunawan.

Baca Juga :  Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029

PT. KPBN adalah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan yang juga bermain dibisnis CPO yang seringkali berafiliasi dengan KPB Trading untuk melakukan pembelian CPO di luar negeri.

PT. KPBN juga, lanjut Gunawan, pernah dilaporkan ke Kementerian BUMN, namun Erick Thohir selaku menteri BUMN tidak pernah menanggapi atau merespon.

“Kami heran dengan sikap menteri BUMN yang tidak memberi sanksi kepada PT. KPBN padahal keterkaitan antara PT. KPBN dengan KPB Trading sangat jelas,” tambah Krisna yang juga salah satu kuasa hukum PT. BAM.

PT. BAM sebagai pihak yang menjual CPO ke KPB Trading baru kali ini mengalami pahitnya berbisnis CPO walaupun sejak awal PT. BAM tidak pernah menaruh curiga dengan KPB Trading maupun PT. KPBN.

Permasalahan jual beli CPO antara KPB Trading dengan PT. BAM masih terus bergulir di Polda Metro Jaya namun menurut La Ode tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan Direktur KPB Trading dan Direktur PT. KPBN ke Mabes Polri.

“Orang orangnya sama dan kami akan mengumpulkan bukti – bukti mengenai keterlibatan KPB Trading dengan oknum – oknum di PT. KPBN, tunggu saja,” tutup La Ode. (Sofyan)

“LQ Indonesia Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat yang tertimpa kasus hukum melalui konsultasi di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya)” 

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB