Kejati DKI Ringkus DPO Kasus Perpajakan

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

Foto: Tri Anis Noorbaiti Terpidana Perpajakan (Tengah)

BERITA JAKARTA – Mantan General Manager Finance dan Accounting PT. Shields Indonesia, Tri Anis Noorbaiti terpidana kasus pidana perpajakan tidak menduga tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejati Jawa Timur, telah mengetahui keberadaannya di Kota Malang.

Pencarian Tri Anis Noorbaiti selaku terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 938 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Pebruari 2016 yang bersangkutan belum menjalankan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara malah memilih untuk melarikan diri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi menyebutkan, Tri Anis Noorbaiti terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf b, c dan g Jo Pasal 44 UU No. 6 Tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983 dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pagi tadi kita sudah amankan satu orang DPO mantan General Manager Finance & Accounting PT. Shields Indonesia diwilayah hukum Kota Malang Jawa Timur,” terang Asisten Intelejen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyono, Jumat (16/9/2022) pagi.

Selanjutnya, sambung Setiawan, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp21.147.803.820,00.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menambahkan, terdakwa tiba dari Malang Pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa oleh tim menuju Kejati DKI Jakarta.

“Setelah itu, terdakwa kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” tutup Ade. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB