Keberatan Dengan Vonis Hakim Pasutri Nyatakan Banding

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tapanuli Marbun akhirnya memvonis terdakwa Muhammad Indra selama 3 tahun 6 bulan dan istrinya, Sonya Aloei selama 3 tahun 4 bulan penjara, karena dinilai terbukti bersalah, Kamis (15/9/2022).

Menanggapi putusan kedua kliennya itu, Erman Umar selaku Kuasa Hukum langsung menyatakan banding, karena pihaknya tetap mempertahankan pembelaan (pledoi) setelah adanya pembicaraan bisnis antara terdakwa pasangan suami istri (pasutri) dengan pelapor.

“Pertama sepeda itu terbukti ada pekerjaanya dan tidak ada niat atau tanda-tanda untuk menipu. Begitu juga soal masalah agama kenapa suami Islam sering ke Gereja, karena istrinya beragama Kristen. Kalau kawin kan harus disatukan makanya sering ke Gereja,” jelas Erman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi, sambung Erman terdakwa suaminya kalau sering ikut ke Gereja mungkin solider, karena istrinya beragama Kristen dia ngantar nemanin, tapi jangan hal tersebut seolah-olah terdakwa masuk ke kelompok Gereja istrinya untuk menipu.

“Fakta lain, melalui website-nya mengenai pengadaan kan dia tidak bilang sebagai pemenang tender. Dia hanya bilang mencari investor dan dia percaya untuk berinvestasi. Kemudian masalah cek itu juga dari awal sudah berdebat dengan pelapor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Dijelaskan Erman, sebagai etikat baik terdakwa kepada pelapor Marcell sudah menyerahkan cek, tapi memang belum bisa untuk dicairkan, karena terdakwa juga dapatnya selama ini seperti itu namun ternyata ada kendala.

“Ya tidak bisa juga kita salahkan dan sebagian duit udah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar kalau niat menipu ngapain terdakwa dikembalikan,” tegas Erman.

Dilanjutkan Erman, dalam perkembangan persidangan uang itu bisa ditagih kalau Marcell suatu saat kembali dia akan kembalikan. Hal itupun sudah diucapkan terdakwa dalam persidangan namun sayangnya tidak menjadi perhatian.

“Makanya saya tegaskan kepada klien karena dia merasa tidak seperti itu saya suruh banding supaya punya sikap,” imbuhnya.

Kedua kata Erman, masalah hal yang meringankan, Mejelis Hakim tidak peka bagaimana pun banyak perusahaan keluarga tidak bisa istri dibawa serta inikan terlalu dipaksakan soalnya dia lebih banyak ibu rumahtangga mengurus anak sesuai dengan keterangan para saksi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

“Hanya kadang-kadang untuk cek dan ricek uang yang dikirimkan sekedar membantu bagi pelapor namun Hakim menganggap dia bagian dari perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada Bank BCA mengenai cek kosong yang dikeluarkan, karena bertentangan dengan aturan, boleh dibuat cek kosong kalau sudah ada tandatangan yang lengkap didalam satu cek itu.

“Inikan ngak lengkap dan sudah diberitahu dari awal memang kalau mau diuangkan ya klarifikasi dulu, ini berarti pihak bank juga ada pelanggaran kenapa kok dia langsung bilang kosong kecuali sudah ada tandatangan,” pungkasnya.

Persidangan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton dan Andrian yang menyatakan terdakwa pasutri terbukti bersalah Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru