BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tapanuli Marbun akhirnya memvonis terdakwa Muhammad Indra selama 3 tahun 6 bulan dan istrinya, Sonya Aloei selama 3 tahun 4 bulan penjara, karena dinilai terbukti bersalah, Kamis (15/9/2022).
Menanggapi putusan kedua kliennya itu, Erman Umar selaku Kuasa Hukum langsung menyatakan banding, karena pihaknya tetap mempertahankan pembelaan (pledoi) setelah adanya pembicaraan bisnis antara terdakwa pasangan suami istri (pasutri) dengan pelapor.
“Pertama sepeda itu terbukti ada pekerjaanya dan tidak ada niat atau tanda-tanda untuk menipu. Begitu juga soal masalah agama kenapa suami Islam sering ke Gereja, karena istrinya beragama Kristen. Kalau kawin kan harus disatukan makanya sering ke Gereja,” jelas Erman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, sambung Erman terdakwa suaminya kalau sering ikut ke Gereja mungkin solider, karena istrinya beragama Kristen dia ngantar nemanin, tapi jangan hal tersebut seolah-olah terdakwa masuk ke kelompok Gereja istrinya untuk menipu.
“Fakta lain, melalui website-nya mengenai pengadaan kan dia tidak bilang sebagai pemenang tender. Dia hanya bilang mencari investor dan dia percaya untuk berinvestasi. Kemudian masalah cek itu juga dari awal sudah berdebat dengan pelapor,” ungkapnya.
Dijelaskan Erman, sebagai etikat baik terdakwa kepada pelapor Marcell sudah menyerahkan cek, tapi memang belum bisa untuk dicairkan, karena terdakwa juga dapatnya selama ini seperti itu namun ternyata ada kendala.
“Ya tidak bisa juga kita salahkan dan sebagian duit udah dikembalikan sebesar Rp1,9 miliar kalau niat menipu ngapain terdakwa dikembalikan,” tegas Erman.
Dilanjutkan Erman, dalam perkembangan persidangan uang itu bisa ditagih kalau Marcell suatu saat kembali dia akan kembalikan. Hal itupun sudah diucapkan terdakwa dalam persidangan namun sayangnya tidak menjadi perhatian.
“Makanya saya tegaskan kepada klien karena dia merasa tidak seperti itu saya suruh banding supaya punya sikap,” imbuhnya.
Kedua kata Erman, masalah hal yang meringankan, Mejelis Hakim tidak peka bagaimana pun banyak perusahaan keluarga tidak bisa istri dibawa serta inikan terlalu dipaksakan soalnya dia lebih banyak ibu rumahtangga mengurus anak sesuai dengan keterangan para saksi.
“Hanya kadang-kadang untuk cek dan ricek uang yang dikirimkan sekedar membantu bagi pelapor namun Hakim menganggap dia bagian dari perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada Bank BCA mengenai cek kosong yang dikeluarkan, karena bertentangan dengan aturan, boleh dibuat cek kosong kalau sudah ada tandatangan yang lengkap didalam satu cek itu.
“Inikan ngak lengkap dan sudah diberitahu dari awal memang kalau mau diuangkan ya klarifikasi dulu, ini berarti pihak bank juga ada pelanggaran kenapa kok dia langsung bilang kosong kecuali sudah ada tandatangan,” pungkasnya.
Persidangan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton dan Andrian yang menyatakan terdakwa pasutri terbukti bersalah Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP. (Dewi)