Sangkaan Korupsi Formula E, Ini Masukan Advokat Senior OC Kaligis

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: OC Kaligis (Kiri) Bersama Anies Baswedan (Kanan)

Foto: OC Kaligis (Kiri) Bersama Anies Baswedan (Kanan)

BERITA JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik alias Formula E di Sirkuit Ancol Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum tuntas.

Prof. Otto Cornelis Kaligis, dalam hal ini bertindak baik sebagai Praktisi Hukum maupun sebagai Akademisi mempertanyakan dan sekaligus memberi masukan kepada KPK untuk kasus sangkaan korupsi Formula E.

Berikut ini pertanyaan sekaligus uraian yang disampaikan OC Kaligis kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika perikatan business itu dibuat antara para pihak, Anies Baswedan menandatangani perikatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Yang pasti, Anies sebagai Gubernur ataupun kalau pernah bertindak dalam dunia usaha, perjanjian Formula E yang ditandatanganinya dengan pihak penerima maintenance fee adalah pengalaman pertama bagi Anies.

Untuk itu, sambung OC Kaligis, Anies harus menggunakan jasa penasehat yang ahli dalam meng-review perjanjian tersebut.

“Kebetulan saya punya pengalaman sejak tahun 1980 membela, baik untuk perkara perkara aribitrase di luar negeri maupun di Peradilan Umum, bekerja sama dengan Lawyer – lawyer asing disana,” ungkap OC Kligis kepada Matafakta.com, Selasa (13/9/2022).

Dikatakan OC Kaligis, untuk terlibat dalam perkara – perkara di luar negeri, berkas perjanjian tidak sesederhana yang mungkin Anies beritakan ke publik. Lima tahun saya membela di Guernsey melawan Bank Paribas.

“Mungkin berkas perkara perjanjian mulai dari due diligence sampai ke perjanjian pokok yang ada di arsip, memenuhi setengah gudang kantornya,” kata OC Kaligis.

Biasanya perjanjian business mulai dengan letter of understanding, preliminary agreement sampai kepada perjanjian pokok. Karena Formula E memakai uang rakyat, maka sebelumnya harus dilakukan due diligence atau Uji tuntas, feasibility study yakni, teknik analisis yang digunakan untuk menilai kualitas dari factor – faktor sebuah proyek.

“Termasuk uraian proyeksi keuntungan, manfaat, kegunaan proyek sampai tahun 2024, apakah Proyek mercusuar Formula E terbilang proyek untung atau rugi, karena proyek tersebut menyangkut uang rakyat,” jelas OC Kaligis lagi.

Lalu, sambung OC Kaligis, mengapa Anies untuk penyelesaian sengketa harus memilih Arbitrase Singapura? Formula E menggunakan uang Negara tetapi penyelesaian sengketa ke Singapura, bukan di Indonesia sendiri.

“Mustinya memakai hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa di Yuridiksi Indonesia. Bukankah kalau sampai terjadi sengketa di Singapura, penggunaan jasa Lawyer, Queen Counsel dan jasa jasa pengacara disana, butuh biaya lagi?,” imbuhnya.

Katanya Indonesia untuk Indonesia, bahkan dipelantikan Anies sebagai Gubernur, Anies mendeklarasikan saatnya pribumi berperan di bumi Indonesia. Lalu apakah arbitrase Singapura dikuasai oleh para pribumi? Bukankah perjanjian Formula E, syarat dan ketentuannya berat sebelah, hanya menguntungkan pihak FEO?

UNTUK UJI TUNTAS

Untuk uji tuntas Anies harus melakukan study banding dengan negara – negara penyelenggara Formula E yang konon hal ini baru dilakukan Anies, setelah ribut – ribut Anggota DPRD mempersoalkan proyek mercusuar Anies yang dikenal dengan nama Formula E.

Dari informasi media, diberitakan bahwa penyelenggaraan Formula E di negara lain, biaya maintenance fee dan biaya – biaya lainnya jauh lebih murah dari Formula E nya Anies Baswedan.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Lalu, perolehan maintenance fee (fee pemeliharaan) sebesar Rp2,3 triliun untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2024. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh si penerima maintenance fee tersebut. Bagaimana syarat dan kondisi pemeliharaan yang diharus dilakukan oleh si penerima maintence fee?

“Saya dan sahabat sahabat lawyer yang biasa berkecimpung memberi nasehat atau membuat perjanjian – perjanjian Perdata International, pasti paham bahwa untuk finalisasi satu perjanjian semacam perjanjian Formula E, membutuhkan keahlian, melibatkan ahli – ahli analisis keuangan, ahli yang bisa memproyeksi sampai kepada keuntungan,” jelasnya.

Sekali lagi, karena dalam kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Anies, Anies sama sekali tidak memperkenalkan proyek Formula E, pasti ada pihak yang membisikkan Anies untuk menjadikan Formula E, sebagai proyek Anies.

Masih kata OC Kaligis, perikatan business Formula E pasti sampai detik ini sama sekali tidak diketahui apalagi dimengerti oleh rakyat, KPK perlu dalam penyelidikan dan penyidikan sangkaan dugaan korupsi Formula E melibatkan pihak pihak yang ahli meninjau ulang perjianjian Formula E yang memakai uang rakyat.

“Mestinya, sebelum menandatangani Formula E, Anies Baswedan meminta persetujuan DPRD selaku mitra kerja, bahwa biaya Formula E yang memakai uang negara, akan dimanfaatkan Anies yang katanya untuk kepentingan Rakyat DKI. Bukan membuat Perda Formula E setelah Formula E ribut dipermasalahkan DPRD,” sindir OC Kaligis.

Setelah Anies diperiksa 11 jam oleh KPK dengan entengnya Anies di depan publik membuat konferensi pers, akan keberhasilannya membuat terang kasus Formula E. Kembali Anies membela dirinya sebelum KPK sendiri menuntaskan pemeriksaan Formula E.

“Wewenang Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memakai uang negara dalam Proyek Formula E hanya sebatas waktu sampai dengan Oktober 2022,” ucapnya.

Faktanya, perikatan tersebut dibuat berlakunya sampai dengan tahun 2024, ketika Anies Baswedan tidak lagi menjabat Gubernur dan sama sekali tidak punya kapasitas lagi untuk memanfaatkan uang negara.

Artinya uang untuk pihak penerima, maintenance fee, komisi, uang garansi, pinjaman ke Bank, hanya dapat dilakukan sebatas masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Lalu, bagaimana DPRD menerima pertanggunganjawaban keuangan Anies Baswedan di bulan Oktober nanti di saat Anies Baswedan mengakhiri masa jabatannya?,” ulas OC Kaligis.

Apakah, lanjut OC Kaligis, penggunaan uang sampai tahun 2024 termasuk uang yang dipertanggung jawabkan, pada hal masa itu, Anies sama sekali tidak berwenang lagi menggunakan uang negara yang jelas uang itu diberikan kepada pihak FEO.

“Semua yang terkait dalam perjanjian itu? Jelas unsur memperkaya orang lain, terpenuhi dari syarat pembayaran maintenance fee pasca Anies Baswedan bukan lagi Gubernur DKI Jakarta,” tegas OC Kaligis.

Lalu siapa lagi yang akan membayar hutang Anies kepada Bank sehubungan dengan apa yang dilakukan Anies sebagai debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian Formula E?

Pemeriksaan 11 jam dirinya, pasti akan mengungkap kesaksian Anies dalam skandal sangkaan korupsi Formula E. Mudah mudahan Anggota DPRD lainnya kecuali PSI tidak ceroboh dalam menerima pertanggunganjawaban Anies sebagai Gubernur DKI.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

Partai PSI yang menolak penggunaan anggaran oleh Anies Baswedan sampai dengan tahun 2024 membuktikan bahwa PSI tidak mau terlibat dalam konspirasi penggunaan uang negara oleh Anies Baswedan.

“Plt pengganti Anies tidak otomatis terikat pada perjanjian Formula E, karena Plt bukan pihak dalam perjanjian tersebut yang menguntungkan pihak FEO dan pihak terkait lainnya,” ujar OC Kaligis.

Seandainya PSI, PDIP tidak mempersoalkan Formula E di DPRD DKI, pasti apa yang telah dibayarkan kepada pihak FEO dan mereka yang menerima uang rakyat tersebut, menjadi hak mereka menurut perjanjian.

Bukti bahwa dengan pemberian comitment fee yang kemudian “katanya” dikaji ulang, Anies Baswedan dalam kasus Formula E telah memperkaya pihak lain. Bukankah comitment fee telah disetujui Anies?.

Mengikuti cara cara penanganan korupsi oleh KPK selama ini, dari pemeriksaan 11 jam KPK terhadap Anies Baswedan, fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut telah cukup untuk meningkatkan status hukum Anies Baswedan dari saksi menjadi tersangka.

Mestinya dengan uang tersebut, Anies memenuhi janji kampanyenya, janji rumah 0 persen bagi rakyat miskin. Lalu bagaimana hasil audit Formula E? Katanya penyelenggaraannya pasti membawa keuntungan keuangan. Apa benar ?

Negosiasi ulang mengenai pemberian maintenance fee, bank garansi yang ditolak oleh pemegang hak bank garansi, berapa jumlah hasil renegosiasi pengurangan maintenance fee berapa komisi yang diterima pihak perantara dan biaya biaya lainnya yang sebelum kasus ini mencuat kepermukaan, tidak secara transparan diketahui publik.

“Pasti jasa Lawyer yang mengreview perjanjian itu, bukan lawyer Pro Deo. Semuanya ini tentu termasuk pemakaian uang negara,” tuturnya.

Berita Media khususnya Kompas setelah pemeriksaan Anies Baswedan diperiksa selama 11 Jam adalah berita yang memuji muji Anies seolah dengan kesediaannya diperiksa sebagai Gubernur, Anies Baswedan memberi tauladan yang baik dalam partisipasinya ikut memberantas korupsi.

Bukankah KPK telah sering memeriksa Menteri, para Gubernur dan petinggi lainnya, kecuali dalam kasus baill out wakil Presiden Boediono yang dikenal dengan nama kasus Bank Century yang dipeti-eskan.

Di era reformasi, saya sebagai praktisi sudah sering mendampingi baik para menteri maupun Bapak Presiden Soeharto ataupun Presiden Habibie dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan.

“Tidak ada pernyataan dari mereka bahwa mereka akan membantu penyidikan atau membuat kasus menjadi terang benderang, karena memang panggilan oleh Kejaksaan ataupun KPK, wajib dihormati. Bila mangkir yang bersangkutan dapat dipanggil paksa,” paparnya.

Mungkin harapan Anies dalam bekerja sama dengan KPK untuk diperiksa selama 11 jam, termasuk permohonan Anies agar tidak dilibatkan sebagai saksi sangkaan perkara pidana Formula E. Salah satu persyaratan (terms and conditions) Perjanjian Formula E tersebut, penyelenggaraannya dilakukan di Monas.

“Kecerobohan Anies mengenai lokasi awal di Monas terbukti, karena hal itu dilakukan Anies tanpa membicarakan lokasi tersebut dengan pihak terkait yang mengatur pemakaian monas sebagai lokasi untuk tujuan lain termasuk ajang balap,” pungkas OC Kaligis. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB