Dugaan Kasus Lahan Cengkareng, Seperti “Ada Udang Dibalik Batu”

- Jurnalis

Minggu, 24 Juli 2022 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Lahan Cingkareng

Kasus Lahan Cingkareng

BERITA JAKARTA – Lambannya proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat oleh penegak hukum berimplikasi pada tidak adanya kepastian hukum, sehingga berpotensi merugikan para pencari keadilan.

Kabar teranyar, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, telah menggugurkan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas nama, Rudy Hartono Iskandar.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal, Asmudi di PN Jakarta Barat, Rabu (13/7/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Asmudi, penetapan tersangka mendahului hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit BPKP, sambung Asmudi, selesai pada 3 Juni 2022, sedangkan Rudy ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

“Dengan hasil kerugian negara sebesar Rp649 miliar dan baru dilanjutkan kepada termohon tertanggal 3 Juni 2022,” ucap Asmudi.

Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan Rudy terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

“Status tersangka tersebut juga gugur, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Asmudi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, apabila penyidik Polri sudah tidak dapat mengembangkan penyidikannya maka penyidik menyatakan bahwa penyidikan sudah optimal.

Selanjutnya, kata Fickar, Penuntut Umum menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf d yaitu melakukan pemeriksaan tambahan.

“Kejaksaan sebagai Penuntut Umum boleh melakukan penyidikan tambahan untuk memperkuat pembuatan dakwaan,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).

Dia menuturkan, hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sangat penting karena akan berdampak pada penanganan perkara pidana itu sendiri khususnya pada tahap prapenuntutan.

“Untuk itu perlu dibangun system integrasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada tahap Prapenuntutan,” imbuh Fickar kerap disapa.

Hal serupa juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakkir mengemukakan, berdasarkan hasil kajian publik dan investigasi publik dalam kasus korupsi lahan di Cengkareng sudah cukup bukti dan mudah pembuktiannya.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Intinya lahan milik Pemda DKI dibeli lagi dengan anggaran Pemprov, seolah-olah menjadi lahan milik orang lain. Jika dugaan tersebut lebih mudah,” ungkapnya.

Lantas Mudzakkir pun mempertanyakan sikap Penuntut Umum yang enggan menerima hasil penyidikan Bareskrim Polri.

“Jadi penyidik polisi letak kesulitannya dimana? Saya setuju jika penyidikannya diambil alih oleh Jaksa atau oleh KPK,” tegasnya.

Berhembus kabar dugaan proses penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Rusun Cengkareng, diera Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok lantaran ada “udang dibalik batu”, sehingga ada kesan kasus dimaksud harus “bulak balik” dari penyidik kepada Penuntut Umum tanpa kepastian hukum hingga saat ini. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru