BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian “jin buang anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda persidangan masih seputar mendengarkan kesaksian.
Dua saksi kali ini yakni, Musa selaku Ketua Adat Paser Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU) dan saksi Alimudin sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU.
Musa mengaku ucapan terdakwa Edy Mulyadi yang mengatakan lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur adalah tempat “jin buang anak” merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebab ucapan terdakwa Edy Mulyadi membuat masyarakat se-Kalimantan marah. Karena dari nenek moyang kami tidak ada bahasa jin buang anak,” terang Musa saat ditemui seusai persidangan di PN Jakpus, Selasa (12/7/22).
Jadi kami, sambung Musa, sangat marah dan kecewa dengan ucapan itu, sehingga kami mengharapkan agar proses hukum ini betul-betul dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku.
Musa pun berharap terdakwa Edy Mulyadi tidak hanya menyampaikan permohonan maaf dihadapan media saja, melainkan mantan jurnalis itu agar datang ke Kalimantan sekaligus meminta maaf secara langsung.
“Kami berharap saudara Edy Mulyadi datang ke Kalimantan dan meminta maaf baik secara adat maupun secara ritual nantinya,” harapnya.
Dia mengungkapkan jika Edy Mulyadi datang ke Kalimantan setelah hukuman pidana selesai dijalankannya, maka akan ada prosesi ritual penyampaian permohonan maaf secara adat.
Sebab penduduk asli di Kabupaten PPU adalah Suku Paser, tapi di dalam Suku Pase ada juga Suku Dayak, Suku Banjar dan Suku Kutai.
“Untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada Edy Mulyadi, nanti kami akan mengumpulkan dan bermusyawarah dengan para tokoh-tokoh adat di Kalimantan,” urai Musa lagi.
Sebaliknya, lanjut Musa, jika Edy Mulyadi menolak untuk memenuhi permemintaan maaf masyarakat Kalimantan, penduduk pun akan menolak kedatangannya sampai kapan pun.
“Perlu dicatat atas ucapan Edy Mulyadi bukan hanya suku asli Kalimantan saja yang marah, akan tetapi masyarakat pendatang pun menyampaikan kemarahannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Aliyudin Kepala DPM PTSP, mengatakan dengan hadirnya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara merupakan berkah yang luaŕ biasa dan berdampak positif kepada penduduk Kalimantan Timur.
“Dengan hadirnya IKN di Kalimantan khususnya di wilayah Paser Penajam Utara, tentunya masyarakat bisa mengembangkan diri dan bersaing secara positif dalam rangka meningkatkan perekonomian,” tutur Aliyudin.
Dikatakan Aliyudin, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan lokasi pembangunan IKN di Kalimantan, pembangunan insfrastruktur seperti terabaikan.
“Namun setelah Presiden Jokowi menentukan lokasi pembangunan IKN di Kalimantan, saat ini infrastruktur khususnya jalan sudah bagus dan layak dipergunakan,” tandas Aliyudin. (Sofyan)